Jakarta, MI - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Raffi muncul dalam fakta persidangan terkait aktivitas pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo, perusahaan yang kini menjadi terdakwa dalam perkara suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan terdapat fakta bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan barang elektronik saat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan belum menemukan bukti yang mengaitkan Raffi dengan praktik suap yang menjadi pokok perkara. Karena itu, penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pendalaman lebih jauh terhadap yang bersangkutan.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan membuka kembali jalur penyelidikan apabila muncul fakta baru dalam persidangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Nama Raffi mencuat setelah jaksa KPK mengungkap komunikasi terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia. Dalam persidangan, terungkap bahwa permintaan tersebut disebut berasal dari pihak yang berkaitan dengan kunjungan Raffi ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Selain itu, nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yohanes. Dalam keterangannya di persidangan, Yohanes menyebut terdapat rencana penitipan iPhone 17 melalui jaringan Blueray Cargo ketika Raffi sedang berada di Amerika Serikat. Namun, pengiriman barang tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
Kasus yang menyeret nama Raffi ini berpusat pada dugaan suap yang dilakukan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua anak buahnya. Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang sekitar Rp61 miliar serta berbagai fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Suap tersebut diduga diberikan untuk memperlancar dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Hingga berita ini ditulis, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan perkara suap Bea Cukai tersebut.

