BREAKINGNEWS

RUU Polri Sepakati Masa Jabatan Kompolnas 4 Tahun

RUU Polri Sepakati Masa Jabatan Kompolnas 4 Tahun
UU Polri

Jakarta, MI– Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menyepakati masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ketentuan itu tertuang dalam pembahasan DIM 104 yang mengatur masa tugas anggota Kompolnas. Pemerintah menilai aturan tersebut perlu diselaraskan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan masa jabatan empat tahun dengan kemungkinan dipilih kembali satu kali dilakukan untuk menjaga kesetaraan antar lembaga pengawas negara.

“Anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Edward dalam rapat.

Pembahasan aturan tersebut sempat memunculkan perdebatan di antara anggota DPR. Sejumlah legislator mengusulkan agar masa jabatan Kompolnas mengikuti periode Presiden, yakni lima tahun dan hanya satu kali masa tugas.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai perlu ada pembatasan yang jelas agar jabatan di lembaga negara tidak menjadi tempat mencari posisi berkepanjangan.

“Jabatan yang tidak dipilih langsung oleh rakyat harus diatur secara tepat agar tidak menjadi tempat orang terlalu lama bertahan,” kata Habiburokhman.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho menjelaskan bahwa ketentuan empat tahun sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Menurutnya, perubahan tetap dapat dilakukan sesuai kesepakatan pembentuk undang-undang.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun sempat mengusulkan masa jabatan lima tahun agar selaras dengan masa pemerintahan Presiden. Namun mayoritas peserta rapat akhirnya menyetujui usulan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Ranold Alfath menegaskan tidak ada persoalan dengan skema empat tahun karena perpanjangan masa jabatan tetap bergantung pada evaluasi kinerja.

“Kalau memang kinerjanya baik, bisa dipilih kembali. Kalau tidak, tentu tidak akan dipilih lagi,” ujarnya.

Selain menyepakati masa jabatan, rapat juga menyetujui bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

RUU Polri Sepakati Masa Jabatan Kompolnas 4 Tahun | Monitor Indonesia