Jakarta, MI – Terbongkarnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata menyimpan fakta menarik. Jauh sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan program strategis nasional tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia menyebut lembaganya telah mengumpulkan informasi dan melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan korupsi MBG sebelum perkara itu naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Betul, kami memang sudah ada penyelidikan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (9/6/2026).
Namun, langkah KPK akhirnya tertahan setelah Kejaksaan Agung bergerak lebih cepat dengan menetapkan tersangka. Sesuai prinsip koordinasi antarpenegak hukum, KPK memilih tidak melanjutkan penanganan perkara yang sama guna menghindari tumpang tindih proses hukum.
Menurut Taufik, KPK kini akan menunggu hasil koordinasi dan gelar perkara internal untuk menentukan bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan penyerahan data dan informasi hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.
"Kita akan melihat sinerginya. Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita menunggu hasil gelar perkara dan keputusan pimpinan," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG sebenarnya telah menarik perhatian lebih dari satu institusi penegak hukum. Artinya, indikasi masalah dalam tata kelola program yang menyedot anggaran besar negara itu telah terdeteksi sejak awal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga melakukan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam berbagai proyek pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
Penyimpangan itu diduga terjadi pada sejumlah pengadaan berskala besar, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. Akibatnya, negara diduga mengalami pemborosan anggaran dalam jumlah signifikan tanpa memberikan manfaat langsung terhadap pelaksanaan program makan bergizi di lapangan.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," kata Syarief.
Hasil penyidikan sementara juga mengungkap dugaan adanya intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BGN. Ketiga tersangka disebut memanfaatkan kewenangan jabatan mereka untuk mengendalikan proses pengadaan sehingga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga.
Fakta bahwa KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama mengendus dugaan korupsi MBG memperlihatkan besarnya perhatian aparat penegak hukum terhadap program unggulan pemerintah tersebut.
Di tengah cita-cita menyediakan makanan bergizi bagi jutaan anak Indonesia, dugaan praktik korupsi justru menyeret para pejabat yang seharusnya menjadi pengawal utama program.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi tata kelola program strategis nasional, sekaligus menegaskan bahwa besarnya anggaran publik selalu berbanding lurus dengan tingginya risiko penyalahgunaan kekuasaan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.

