Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. OTT dilakukan terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang dari Jakarta dan Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.
“Dugaan perkara ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim,” kata Budi.
Hingga Senin malam, Edison masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Selatan sebelum dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan tersangka dan mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.
Penangkapan Edison menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan sepanjang 2026. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan karena dugaan korupsi kembali terjadi pada proyek pengadaan pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak swasta, serta kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.**

