BREAKINGNEWS

Kapolri Tegaskan Usia Pensiun Bertambah, Karier Polisi Tidak Akan Mandek

Kapolri Tegaskan Usia Pensiun Bertambah, Karier Polisi Tidak Akan Mandek
Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, MI— Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru tidak akan menghambat regenerasi maupun jenjang karier personel di tubuh kepolisian.

Menurutnya, potensi kemacetan karier akibat bertambahnya usia pensiun sudah diantisipasi dalam aturan yang disahkan DPR bersama pemerintah.

"Sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan atau bottleneck, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, semuanya sudah diatur," kata Sigit usai pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sigit menegaskan Polri akan segera menindaklanjuti seluruh amanat yang tertuang dalam UU Polri terbaru. Ia memastikan implementasi aturan tersebut tidak hanya menjaga kesinambungan organisasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, perubahan regulasi harus menjadi momentum memperkuat profesionalisme institusi sekaligus membangun postur Polri yang semakin adaptif terhadap tantangan zaman.

"Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat undang-undang ini sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat," ujarnya.

Kapolri menegaskan reformasi kelembagaan akan terus dilakukan agar Polri semakin profesional, humanis, dan mendapat kepercayaan publik yang lebih besar.

"Bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, dan lebih dicintai oleh masyarakat," tegasnya.

Selain itu, Polri juga dituntut mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan keamanan baru yang terus berkembang, mulai dari ancaman konvensional hingga kejahatan berbasis teknologi.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri yang memuat perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam aturan baru tersebut, tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru