Jakarta, MI - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera menghadapi meja hijau dalam perkara dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan untuk menguntungkan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Kasus ini membuka tabir bagaimana lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik justru diduga digunakan sebagai alat untuk mengurangi kewajiban perusahaan kepada negara.
Berkas perkara Hery Susanto telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui proses tahap II pada Senin (8/6/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, jaksa segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery ditetapkan sebagai tersangka hanya sepekan setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Ia diduga terlibat dalam rekayasa pemeriksaan yang bertujuan meringankan beban pembayaran negara yang harus ditanggung perusahaan tambang nikel PT Toshida Sumber Hasil Industri (TSHI).
Menurut Kejaksaan, perkara bermula ketika pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LSO), menghadapi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan (IPPKH) senilai sekitar Rp130 miliar. Alih-alih melunasi kewajiban tersebut, LSO diduga mencari jalan lain untuk mengurangi beban pembayaran kepada negara.
Melalui seorang perantara yang merupakan orang kepercayaan Hery Susanto, pertemuan kemudian difasilitasi di kantor Ombudsman. Dalam pertemuan itu, LSO menyampaikan persoalan yang dihadapi perusahaannya terkait tagihan dari Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga terjadi kesepakatan antara kedua pihak. Hery disebut bersedia membantu dengan cara membuka pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalannya, Hery diduga dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Tidak berhenti pada pemeriksaan formal, dugaan penyimpangan berlanjut ketika Ombudsman mengeluarkan kesimpulan yang menyatakan kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran PT TSHI sebagai tindakan yang keliru.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menguntungkan perusahaan karena membuka ruang untuk menghitung ulang sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Penyidik juga mengungkap bahwa draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia diduga telah diberikan kepada pihak perusahaan sebelum dipublikasikan.
Langkah tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya permufakatan jahat antara pejabat negara dan pihak swasta untuk menghindari kewajiban finansial kepada negara.
Belakangan, Kejaksaan mengungkap bahwa selain menerima uang tunai Rp1,5 miliar, Hery Susanto juga diduga menerima satu unit rumah hunian sebagai bagian dari keuntungan yang diperoleh dari pengurusan perkara tersebut.
Kasus ini turut menyeret Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka. Namun hingga kini perusahaan yang dipimpinnya belum ditetapkan sebagai tersangka korporasi, meski kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Perkara ini menjadi ironi besar bagi lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman yang dibentuk untuk mengoreksi maladministrasi justru diduga dimanfaatkan untuk "mengoreksi" kewajiban perusahaan kepada negara demi keuntungan pribadi.
Di persidangan nanti, publik akan menanti sejauh mana dugaan rekayasa kewenangan dan aliran keuntungan yang disebut-sebut menggerus hak negara hingga ratusan miliar rupiah dapat dibuktikan.

