BREAKINGNEWS

KPK Ungkap Dugaan 'Titipan' Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai, Hotman Paris Siap Lawan Tudingan

KPK Ungkap Dugaan 'Titipan' Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai, Hotman Paris Siap Lawan Tudingan
Raffi Ahmad (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Nama Raffi Ahmad ikut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang yang menyeret petinggi Blueray Cargo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fakta persidangan yang menyebut Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu diduga pernah menitipkan barang elektronik melalui perusahaan logistik yang kini menjadi terdakwa dalam perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein membenarkan adanya temuan tersebut. Namun, penyidik menegaskan fakta itu belum mengarah pada dugaan tindak pidana penyelundupan maupun keterlibatan dalam perkara utama yang sedang diusut.

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufik Ahmad Husein di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan KPK, penitipan barang tersebut diduga hanya dalam jumlah terbatas dan belum ditemukan fakta yang menguatkan adanya keterlibatan dalam praktik korupsi yang dilakukan jaringan Blueray Cargo.

"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujarnya.

Karena itu, kata Taufik, penyidik tidak mengembangkan lebih jauh temuan tersebut dalam berkas perkara yang sedang berjalan.

"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tegasnya.

Meski demikian, KPK memastikan tidak akan mengabaikan setiap fakta yang muncul di persidangan. Penyidik membuka peluang melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan bukti atau keterangan baru yang relevan dengan perkara.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," kata Taufik.

Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menjerat pimpinan Blueray Cargo. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menggali keterangan saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Munculnya nama Raffi di ruang sidang langsung memicu perhatian publik, mengingat kasus yang sedang diusut KPK disebut melibatkan praktik suap bernilai puluhan miliar rupiah untuk memuluskan proses importasi barang melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menanggapi namanya yang terseret dalam perkara tersebut, Raffi Ahmad memilih menempuh langkah hukum. Ia menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permintaan pendampingan hukum dari Raffi Ahmad.

"Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia katanya nama dia disebutkan dalam sidang soal Blueray Cargo Import. Kami udah sepakat dengan Raffi Ahmad agar melakukan konferensi pers di hari Kamis ini di jam 2 (siang)," ujar Hotman Paris, Selasa (9/6/2026).

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pihak untuk memuluskan urusan importasi barang. Selain uang, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK karena diduga membuka tabir praktik permainan impor dan pelayanan kepabeanan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Ungkap Dugaan 'Titipan' Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai | Monitor Indonesia