BREAKINGNEWS

Demi Cuan Sawit, Aturan Negara Diduga Dipermainkan Pejabat Bea Cukai

Demi Cuan Sawit, Aturan Negara Diduga Dipermainkan Pejabat Bea Cukai
Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Tabir dugaan permainan kotor dalam ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera terbuka di meja hijau.

Modus pengubahan identitas komoditas demi meloloskan ekspor barang yang dibatasi negara kini memasuki babak baru setelah berkas perkara 11 tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik telah menyerahkan mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, bersama 10 tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menyita perhatian karena terjadi pada periode 2022-2024, saat pemerintah tengah berjuang menjaga pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri melalui berbagai pembatasan ekspor CPO.

Di tengah kebijakan ketat tersebut, para tersangka diduga justru menemukan celah untuk mengirim komoditas sawit ke luar negeri dengan cara mengubah identitas barang.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan bahwa berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU.

"Benar, berkas perkara FDT dan 10 tersangka lain telah diserahkan ke JPU di Kejari Jakarta Timur oleh tim penyidik pasca perkara dinyatakan lengkap (P21)," kata Jeffry.

Selain Fadjar Donny Tjahjadi yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, tersangka dari unsur Bea Cukai lainnya adalah M. Zulfikar yang menjabat Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru.

Sementara dari unsur pemerintah terdapat Lila Harsyah Bakhtiar, pejabat pada Kementerian Perindustrian. Delapan tersangka lainnya berasal dari sejumlah perusahaan eksportir sawit.

CPO Disulap Jadi Limbah

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengakali aturan dengan mengubah klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO yang seharusnya tetap masuk kategori CPO strategis nasional diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Palm Acid Oil (PAO).

Komoditas tersebut kemudian diekspor menggunakan HS Code 2306 yang semestinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat, bukan minyak sawit mentah.

Menurut penyidik, rekayasa klasifikasi itu dilakukan agar komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat keluar dari Indonesia tanpa terkena berbagai kewajiban yang ditetapkan negara.

"Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara," ujar Jeffry.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar hukum sebagai peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut memuat spesifikasi komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional dan diduga digunakan sebagai landasan untuk meloloskan ekspor.

Akibat praktik tersebut, eksportir diduga berhasil menghindari berbagai kewajiban seperti pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), hingga pembayaran Bea Keluar dan pungutan sawit yang seharusnya masuk ke kas negara.

Kejaksaan juga mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada oknum pejabat negara sebagai imbalan atas kemudahan yang diberikan dalam proses ekspor.

"Ada kick back kepada oknum pejabat negara," ungkap Jeffry.

Meski demikian, penyidik belum membuka secara rinci besaran uang yang diterima maupun identitas penerima dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Seluruh fakta itu diperkirakan akan menjadi bagian penting yang terungkap dalam persidangan mendatang.

Sejauh ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar. Selain itu, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, hingga kendaraan dengan nilai sekitar Rp696 miliar juga telah diamankan.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi ketika pemerintah menerapkan kebijakan ketat pengendalian ekspor sawit untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan menstabilkan harga di pasar domestik.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh jenis CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi, tetap dikategorikan sebagai CPO dengan HS Code 1511 dan wajib memenuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku.

Namun dugaan rekayasa klasifikasi yang dilakukan para tersangka diduga justru membuka jalan bagi komoditas strategis itu keluar negeri tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

Jika dakwaan jaksa nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ekspor, melainkan cerminan bagaimana kebijakan yang dibuat untuk melindungi rakyat diduga dimanfaatkan segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Demi Cuan Sawit, Aturan Negara Diduga Dipermainkan Pejabat B | Monitor Indonesia