BREAKINGNEWS

Uang Negara Nyaris Habis, Pabrik Gula Tak Sesuai Janji: Kortas Tipikor Sasar WIKA, Tersangka Segera Diumumkan

Uang Negara Nyaris Habis, Pabrik Gula Tak Sesuai Janji: Kortas Tipikor Sasar WIKA, Tersangka Segera Diumumkan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)

Jakarta, MI - Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (9/6) dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI.

Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Kombes Gunawan, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 12 kantor WIKA yang dianggap menyimpan bukti relevan untuk kepentingan penyidikan.

"Penggeledahan kita lakukan di kantor WIKA di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai itu terdapat sejumlah ruangan yang kita akses karena diduga menyimpan bukti-bukti yang relevan," ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dalam bentuk fisik maupun digital, termasuk korespondensi elektronik yang diyakini dapat mengungkap konstruksi perkara.

"Barang bukti berupa dokumen soft copy maupun hard copy, termasuk email," katanya.

Menurut Gunawan, seluruh barang bukti yang disita akan segera dianalisis untuk mempercepat proses gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Kita ingin mempercepat proses penyidikan supaya tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan," tegasnya.

Langkah penyidik ini menjadi sorotan karena proyek yang dibiayai uang negara tersebut sejak awal dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan produktivitas industri gula nasional. Proyek berjalan sejak 2016 hingga 2022 dengan skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC).

Untuk merealisasikan proyek tersebut, pemerintah menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Selain itu, tersedia tambahan pembiayaan melalui pinjaman yang nilainya mencapai lebih dari Rp462 miliar.

Namun ambisi besar itu berujung persoalan. Dalam proses pelaksanaannya, konsorsium kontraktor KSO WIKA-Barata-Multina disebut tidak melibatkan pihak yang memiliki kompetensi khusus di bidang teknologi gula. Akibatnya, sejumlah target utama proyek gagal tercapai.

Pabrik yang dibangun tidak mampu memenuhi jaminan kinerja sebagaimana tercantum dalam kontrak, mulai dari kapasitas giling, kualitas produk gula yang dihasilkan, hingga produksi listrik yang semestinya dapat diekspor.

Kondisi tersebut membuat PTPN XI akhirnya memutus kontrak kerja sama dengan KSO WIKA-Barata-Multina karena dinilai gagal memenuhi berbagai kewajiban yang telah disepakati.

Ironisnya, saat proyek dinyatakan gagal mencapai target, pembayaran kepada kontraktor ternyata sudah hampir lunas. PTPN XI tercatat telah membayarkan sekitar 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.

Fakta inilah yang kini menjadi fokus penyidikan Kortas Tipikor Polri. Penyidik berupaya mengurai bagaimana proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang didanai negara dapat berujung gagal memenuhi spesifikasi, sementara pembayaran kepada kontraktor nyaris dilakukan secara penuh.

Di sisi lain, Corporate Secretary WIKA menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"WIKA mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama secara transparan agar proses hukum dapat berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi perusahaan.

Dengan penyitaan dokumen dan data elektronik yang telah dilakukan, penyidik memberi sinyal bahwa pengusutan kasus kini memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka.

Publik pun menanti siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas proyek yang menyedot ratusan miliar uang negara namun gagal memberikan hasil sesuai janji.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Uang Negara Nyaris Habis, Pabrik Gula Tak Sesuai Janji: Kort | Monitor Indonesia