BREAKINGNEWS

Geledah Kantor WIKA, Polri Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Geledah Kantor WIKA, Polri Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Wika) pada Selasa (9/6/2026) (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik usai menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Wika) pada Selasa (9/6/2026).

Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Kombes Gunawan, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan di lantai 3 dan 12 gedung Wika.

"Penggeledahan kita lakukan di kantor Wika di lantai 3, lantai 12 dan tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses yang kita anggap atau duga ada bukti-bukti yang relevan," katanya.

Ia menyebut, barang bukti yang diamankan adalah dokumen dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Ada dalam bentuk email," ujarnya.

Gunawan mengatakan, seluruh barang bukti tersebut akan segera dianalisis untuk kemudian digunakan dalam proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia memastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan agar proses penyidikan tidak berlarut-larut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dalam kasus ini.

"Kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan," tuturnya.

Sementara itu, Corporate Secretary WIKA dalam keterangan resminya menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," ungkapnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri diketahui tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Proyek tersebut berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dengan konsep modernisasi melalui skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC).

Sebagai bagian dari program strategis BUMN, proyek ini didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian di bidang teknologi gula. Selain itu, proyek tersebut juga tidak mampu memenuhi sejumlah target kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Kemudian, PTPN XI memutus kontrak kerja sama dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah dinilai gagal memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati dalam kontrak.

PTPN XI tercatat telah melakukan pembayaran kepada kontraktor sebesar 99,3 persen dari total nilai kontrak yang bernilai Rp716,6 miliar.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Geledah Kantor WIKA, Polri Sita Dokumen hingga Barang Bukti | Monitor Indonesia