Jakarta, MI – Penahanan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung dinilai baru menyentuh lapisan permukaan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Publik kini menanti keberanian Korps Adhyaksa membongkar aktor-aktor lain yang diduga menikmati bancakan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sanjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola Program MBG yang berawal dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut SMUK, skandal tersebut diyakini memiliki jejaring yang jauh lebih luas hingga melibatkan para pemegang kekuasaan di pusat maupun daerah.
Ketua SMUK Ahmad Zaki menegaskan, Kejagung harus berani menelusuri dugaan praktik "peternakan yayasan" yang disebut-sebut dilakukan sejumlah pejabat publik dan anggota DPR RI untuk menguasai sebanyak mungkin titik MBG.
"Jangan berhenti pada pelaksana teknis. Kejagung harus menelusuri siapa saja yang berada di belakang pendirian yayasan-yayasan yang mendadak bermunculan dan mendapatkan proyek MBG. Jika ada anggota DPR atau pejabat daerah yang bermain, mereka harus diperiksa," tegas Zaki.
Menurutnya, pola pendirian banyak yayasan untuk menguasai titik SPPG berpotensi menjadi modus baru penyedotan uang negara melalui program yang sejatinya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.
"Kami melihat ada indikasi yang harus dibedah secara serius. Mulai dari penentuan titik SPPG, proses kemitraan yayasan, sumber pendanaan, hingga siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan yayasan-yayasan tersebut," ujarnya.
Zaki menilai audit menyeluruh menjadi langkah mutlak untuk mengungkap kemungkinan adanya kongkalikong antara pengambil kebijakan di pusat dengan pemain-pemain proyek di daerah.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah tokoh politik dalam pengelolaan maupun kepemilikan jaringan SPPG di beberapa wilayah, termasuk yang mencuat di Kalimantan Selatan.
"Aliran modal harus dibuka. Legalitas yayasan harus diperiksa. Jangan sampai program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat justru berubah menjadi ladang bisnis segelintir elite," katanya.
Lebih jauh, Zaki menilai dugaan korupsi dalam Program MBG tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan anak-anak penerima manfaat. Buruknya kualitas makanan hingga munculnya kasus keracunan massal di sejumlah daerah disebut sebagai dampak nyata dari tata kelola yang sarat kepentingan.
"Ketika orientasinya keuntungan, kualitas makanan dikorbankan. Yang menjadi korban adalah anak-anak sekolah. Ini bukan sekadar korupsi anggaran, tetapi menyangkut hak dasar generasi bangsa," tegasnya.
SMUK menegaskan publik kini menunggu langkah konkret Kejaksaan Agung untuk mengusut seluruh pihak yang diduga ikut menikmati proyek MBG. Tidak terkecuali anggota DPR RI, kepala daerah, maupun tokoh berpengaruh yang diduga menggunakan yayasan sebagai kendaraan menguasai proyek negara.
Kasus MBG, menurut mereka, akan menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum. Apakah Kejagung berani membongkar seluruh jaringan dan aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini, atau hanya berhenti pada para pelaksana di garis depan.

