Jakarta, MI – Dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, mulai menunjukkan skala kerugian yang fantastis.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp645 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Angka kerugian yang nyaris setara dengan total dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang digelontorkan pemerintah itu memperlihatkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar negara atas proyek strategis BUMN yang berujung gagal memenuhi target.
"Kami menemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK RI sekitar Rp645 miliar lebih," kata Kepala Tim Penyidik Dittindak Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Gunawan, Selasa (9/6/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan usai penyidik menggeledah salah satu kantor perusahaan konstruksi BUMN di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun digital, termasuk barang bukti elektronik berupa surat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Tak berhenti di Jakarta, penyidik juga bergerak ke Jawa Timur dengan menggeledah tiga lokasi strategis lainnya, yakni rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah Surabaya, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Langkah serentak tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri rantai pengambilan keputusan, pelaksanaan proyek hingga aliran tanggung jawab yang diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
"Kegiatan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang nantinya akan dianalisis dan didalami guna memperkuat proses penyidikan," ujar Gunawan.
Proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes sendiri merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang dijalankan sejak 2016 hingga 2022.
Untuk merealisasikan proyek tersebut, negara mengucurkan PMN sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Dengan demikian, total pendanaan proyek menembus angka Rp1,1 triliun.
Namun besarnya suntikan dana tidak berbanding lurus dengan hasil yang diperoleh. Proyek yang digadang-gadang mampu meningkatkan produktivitas industri gula nasional itu justru gagal mencapai sejumlah target utama, mulai dari kapasitas giling tebu, kualitas produk gula, hingga target produksi listrik untuk dijual ke jaringan eksternal.
Kegagalan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut kini menjadi fokus penyidikan Kortas Tipikor Polri. Penyidik mendalami apakah kerugian negara yang muncul semata akibat kesalahan perencanaan dan pelaksanaan, atau terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tertentu selama proses pengerjaan proyek.
Meski kerugian negara telah teridentifikasi dan serangkaian penggeledahan telah dilakukan, hingga saat ini penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka.
Namun, dengan terus bertambahnya barang bukti yang disita, kasus yang menyeret proyek strategis BUMN ini diperkirakan akan memasuki babak baru dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana negara dalam jumlah sangat besar yang seharusnya digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan dan industri gula nasional, namun justru berakhir dengan dugaan korupsi dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

