Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, yang menyeret PT Wijaya Karya (WIKA). Dalam perkara ini, penyidik mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp645 miliar.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menggeledah kantor WIKA pada Selasa (9/6/2026) dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut.
Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Kombes Gunawan, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis di lantai 3 dan lantai 12 Gedung WIKA. Lokasi tersebut dinilai menyimpan dokumen dan data penting yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Penggeledahan kita lakukan di kantor WIKA di lantai 3 dan lantai 12. Banyak ruangan yang kita akses karena diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini," kata Gunawan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dalam bentuk fisik maupun digital, termasuk surat elektronik (email) yang diyakini dapat mengungkap alur pengambilan keputusan hingga pertanggungjawaban proyek.
"Barang bukti yang diamankan berupa dokumen hard copy, soft copy, termasuk email," ujarnya.
Seluruh barang bukti kini tengah ditelaah dan dianalisis sebagai bahan gelar perkara. Penyidik juga membuka peluang segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Kita ingin mempercepat proses penyidikan agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," tegas Gunawan.
Kasus ini bermula dari proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI yang berjalan sejak 2016 hingga 2022 melalui skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC). Proyek tersebut memperoleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang digarap oleh konsorsium KSO WIKA-Barata-Multina diduga menyimpang dari perencanaan awal. Penyidik menemukan indikasi bahwa pelaksana proyek tidak melibatkan pihak yang memiliki kompetensi memadai di bidang teknologi gula.
Akibatnya, sejumlah target utama proyek gagal tercapai, mulai dari kapasitas giling tebu, kualitas hasil produksi gula, hingga target pembangkitan listrik yang seharusnya dapat diekspor untuk menambah pendapatan perusahaan.
Kegagalan proyek tersebut berujung pada pemutusan kontrak oleh PTPN XI terhadap konsorsium pelaksana karena dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Ironisnya, meski proyek dinilai gagal memenuhi target, pembayaran kepada kontraktor telah mencapai sekitar 99,3 persen dari total nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar. Kondisi ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp645 miliar.
Sementara itu, Corporate Secretary WIKA menyatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama serta bersikap transparan agar proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi WIKA.
Dengan penyitaan dokumen dan bukti elektronik dari kantor WIKA, penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegagalan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Kasus ini diperkirakan segera memasuki babak baru dengan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

