Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian hingga Rp667,17 miliar di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang diduga berkaitan dengan lemahnya pengelolaan klaim dan berpotensi mengandung unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diterbitkan BPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) beserta sejumlah anak usahanya.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap claim recovery subrogasi senilai Rp599,64 miliar dan claim recovery reasuransi/koasuransi sebesar Rp67,53 miliar pada Jasindo berpotensi tidak dapat dipulihkan. Total nilai yang terancam hilang mencapai Rp667,17 miliar.
BPK menjelaskan, perusahaan asuransi pada prinsipnya dapat melakukan pemulihan klaim (claim recovery) dari perusahaan reasuransi, koasuransi maupun pihak tertanggung untuk mengembalikan dana klaim yang telah dibayarkan. Namun, dalam kasus Jasindo, upaya pemulihan tersebut terhambat akibat berbagai persoalan serius.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan antara lain pada PT Jasindo terdapat tagihan subrogasi pada tertanggung/principal yang memiliki permasalahan hukum, belum ditemukan keberadaannya, dan macet. Selain itu terdapat claim recovery reasuransi/koasuransi pada reasuradur dan koasuradur yang telah dinyatakan pailit serta terdapat klaim yang ditolak," tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (10/6/2026).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan, mengingat ratusan miliar rupiah dana yang seharusnya dapat dipulihkan kini terancam tidak kembali.
Tak hanya Jasindo, BPK juga menemukan potensi kerugian pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Perusahaan pelat merah itu tercatat kehilangan peluang pendapatan dari klaim reasuransi senilai Rp94,78 miliar akibat pengajuan klaim yang ditolak pihak reasuradur.
Penolakan tersebut terjadi karena adanya perbedaan syarat dan ketentuan (term of condition/TC) antara polis dengan treaty maupun facultative reasuransi, serta keterlambatan pembayaran premi dan pengajuan klaim oleh Askrindo.
BPK menegaskan kondisi tersebut mengakibatkan Jasindo kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari claim recovery subrogasi sebesar Rp599,64 miliar dan tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan dari claim recovery reasuransi/koasuransi sebesar Rp67,53 miliar. Sementara itu, Askrindo kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp94,78 miliar akibat klaim yang ditolak reasuradur.
Atas temuan bernilai fantastis tersebut, BPK meminta Direktur Utama Jasindo berkoordinasi dengan IFG terkait kebijakan pengelolaan piutang reasuransi dan koasuransi pada perusahaan yang telah pailit. Direktur Operasional Jasindo juga diminta mengintensifkan penagihan claim recovery subrogasi kepada pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Direktur Utama Askrindo diminta memperbaiki sistem pengelolaan klaim dan premi reasuransi guna mencegah kembali terjadinya kegagalan penagihan yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan dan negara.

