Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan melalui modus Palm Oil Mill Effluent (POME).
“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Plh Kapuspenkum Kejagung RI, Mochamad Jeffry dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 242 saksi dan lima saksi ahli. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," tuturnya.
Kasus ini berawal ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.
Dugaan praktik tersebut menyebabkan negara kehilangan penerimaan yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Adapun 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:
- Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
- Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
- ERW selaku Direktur PT. BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
- RND selaku Direktur PT. TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

