Jakarta, MI - Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, sorotan muncul bukan karena dokumen baru, melainkan karena adanya dugaan perbedaan pada salinan ijazah yang berasal dari dua sumber berbeda.
YouTuber Mikhael Sinaga mengklaim menemukan perbedaan posisi cap legalisasi pada salinan ijazah Jokowi yang diperolehnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Menurut Mikhael, perbedaan tersebut terlihat pada letak cap legalisasi yang tercantum di kedua dokumen. Meski sama-sama berada di bagian kanan atas, posisi cap dinilai tidak identik ketika kedua salinan dibandingkan secara langsung.
“Berbeda letak legalisirnya, cap legalisirnya berbeda. Semuanya di kanan atas, tapi kalau kita sandingkan kiri-kanan atau kita tempelin lalu diterawang, terlihat ada sedikit perbedaan,” ujar Mikhael dikutip Rabu (10/6/2026).
Temuan itu muncul setelah Mikhael mengajukan permohonan informasi kepada PDIP untuk memperoleh dokumen ijazah Jokowi. Ia mengaku membutuhkan dokumen tersebut sebagai bahan pemberitaan investigatif.
Mikhael berpendapat, berdasarkan pengalamannya sebagai mantan calon legislatif, dokumen pencalonan seorang kandidat umumnya diserahkan terlebih dahulu kepada partai politik sebelum diteruskan ke KPU.
“Seharusnya seorang calon, baik calon DPR, wali kota, gubernur maupun presiden, menyerahkan berkas kepada partai. Setelah itu partai yang meneruskannya ke KPU,” katanya.
Karena itu, menurut Mikhael, dokumen yang tersimpan di partai dan KPU semestinya memiliki kesesuaian yang dapat diverifikasi secara administratif.
Di sisi lain, PDIP menegaskan tidak menutup akses terhadap dokumen yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan pihaknya telah menunjukkan sejumlah dokumen terkait, mulai dari salinan ijazah SMA, ijazah sarjana hingga berkas lain yang masuk kategori informasi terbuka.
“Kami buka semua berkas, ijazah SMA, S1, dan berkas-berkas lain yang bisa dibuka berdasarkan perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Guntur.
Meski demikian, klaim perbedaan posisi cap legalisasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keaslian maupun validitas dokumen. Temuan itu justru menambah daftar pertanyaan yang selama ini mengiringi polemik ijazah Jokowi.
Alih-alih meredakan perdebatan, munculnya salinan dari dua sumber berbeda dengan detail yang diklaim tidak sepenuhnya sama berpotensi memperpanjang kontroversi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

