Jakarta, MI - Pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menjadi sorotan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet persoalan serius mulai dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas, kekurangan volume pekerjaan konstruksi, hingga lemahnya pengelolaan aset negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 26.a/LHP/XV/05/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian Tahun 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (10/6/2026), BPK mengungkap adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan kementerian tersebut.
Dalam dokumen resmi tersebut, BPK menyatakan telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Perindustrian Tahun 2024 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, di balik opini tersebut, auditor negara menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
“BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian Tahun 2024,” tulis BPK dalam resume hasil pemeriksaannya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp1,28 miliar. Temuan itu mencakup pembayaran uang harian dan penginapan yang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah satuan kerja di bawah Kementerian Perindustrian.
BPK merinci kelebihan pembayaran tersebut terjadi pada Balai Diklat Industri Tekstil, Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, SMK-SMTI Yogyakarta, SMK-SMTI Pontianak, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), serta Politeknik STTT Bandung.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan kekurangan volume pada empat pekerjaan konstruksi senilai Rp1,90 miliar. Temuan ini menunjukkan adanya pekerjaan yang dibayarkan menggunakan uang negara namun realisasi fisiknya tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak maupun pembayaran yang telah dilakukan.
BPK mencatat kekurangan volume tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sedikitnya mencapai Rp1,49 miliar yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan BPK mengungkap sedikitnya 10 temuan pada belanja negara yang tersebar di berbagai unit kerja Kemenperin.
Temuan-temuan tersebut antara lain:
- Pembayaran honorarium pengelola keuangan pada Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp20,12 juta.
- Perubahan volume dan item pekerjaan yang tidak dituangkan dalam addendum kontrak serta kelebihan pembayaran realisasi belanja jasa pada tujuh paket pekerjaan senilai Rp280,12 juta.
- Kekurangan volume atas tiga pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Biro Umum sebesar Rp110,95 juta.
- Pengendalian pelaksanaan seleksi calon peserta pelatihan vokasi industri berbasis sistem 3 in 1 tahun 2024 yang dinilai kurang memadai.
- Kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp34,23 juta.
- Belanja jasa survei dan pemantauan pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar yang tidak sesuai ketentuan serta kelebihan pembayaran sebesar Rp247,46 juta.
- Kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung Kantor Pengelola Kawasan Industri Palu sebesar Rp89,21 juta.
- Sistem informasi pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua yang dinilai belum memadai.
- Kekurangan volume pada empat pekerjaan konstruksi senilai Rp1,90 miliar.
Tidak hanya sektor belanja, BPK juga menemukan persoalan pada aspek pengelolaan aset negara.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti pengendalian atas pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) negara pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang belum memadai.
Selain itu, auditor negara juga menemukan pengelolaan persediaan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga senilai Rp39,12 miliar tidak memadai. Temuan ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap aset dan barang milik negara yang dikelola Kementerian Perindustrian.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Menteri Perindustrian segera mengambil langkah korektif. Auditor negara merekomendasikan agar jajaran Kemenperin menarik kembali kelebihan pembayaran yang telah terjadi dan menyetorkannya ke kas negara.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) menginstruksikan para kepala satuan kerja terkait untuk menarik dan menyetorkan ke kas negara kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp336,49 juta.
Selain itu, Kepala BPSDMI juga diminta menarik dan menyetorkan kekurangan volume pekerjaan konstruksi ke kas negara sebesar Rp679,19 juta.
Rentetan temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa meski Kementerian Perindustrian kembali memperoleh opini WTP, pengelolaan anggaran dan aset negara di internal kementerian masih menyimpan berbagai persoalan mendasar.
BPK ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap penggunaan uang rakyat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

