Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih terdapat sejumlah perkara korupsi lama yang penyidikannya berjalan lambat bahkan terkesan jalan di tempat. Untuk memecahkan kebuntuan tersebut, lembaga antirasuah itu menyiapkan langkah baru dengan menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam skema joint investigation atau investigasi gabungan.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa KPK membutuhkan dukungan tambahan untuk menuntaskan tumpukan perkara yang belum kunjung mencapai garis akhir, terutama kasus-kasus yang penyidikannya telah berjalan bertahun-tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan investigasi gabungan menjadi salah satu terobosan yang ditempuh untuk mengatasi berbagai kendala internal, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga luasnya wilayah penanganan perkara.
"Memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut akan difokuskan terlebih dahulu pada perkara-perkara lama yang surat perintah penyidikannya diterbitkan sebelum tahun 2026. KPK menargetkan kasus-kasus carry over yang selama ini belum menunjukkan perkembangan signifikan dapat segera dituntaskan.
Taufik mengakui terdapat sejumlah perkara yang mengalami stagnasi karena berbagai hambatan dalam proses penyidikan. Kondisi itu mendorong KPK mencari pola penanganan baru agar kasus-kasus yang lama tertahan bisa kembali bergerak.
"Karena memang kita menyadari beberapa perkara-perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat," ujarnya.
Tak hanya dengan Kortas Tipikor Polri, KPK juga membuka peluang melakukan kolaborasi serupa dengan Kejaksaan Agung. Skema investigasi gabungan tersebut bahkan disiapkan untuk diterapkan pada perkara-perkara baru apabila dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Meski demikian, mekanisme kerja sama tersebut masih dalam tahap perumusan. KPK dan mitra penegak hukum lainnya masih menyusun pola kerja, pembagian kewenangan, hingga prosedur operasional yang akan digunakan dalam investigasi gabungan.
"Ini karena pertama kali memang nanti belum ada formula yang sudah dipatenkan," kata Taufik.
Langkah KPK menggandeng aparat penegak hukum lain dalam penyidikan menjadi indikasi bahwa lembaga antirasuah tengah berupaya mengejar penyelesaian sejumlah perkara yang selama ini belum menemukan titik terang.
Publik kini menanti apakah terobosan tersebut benar-benar mampu mengakhiri nasib kasus-kasus lama yang selama bertahun-tahun tersimpan di meja penyidik.

