BREAKINGNEWS

KPK Didesak Periksa Yasonna dan Eks Dirjen Imigrasi 2014-2022

KPK Didesak Periksa Yasonna dan Eks Dirjen Imigrasi 2014-2022
Yasonna H. Laoly, saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, saat ini menjadi Anggota DPR RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi terus menguat. 

Tidak hanya para tersangka yang telah diumumkan KPK, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta seluruh mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2014-2022 juga diminta diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi yang disebut berlangsung secara sistemik selama bertahun-tahun.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansah, menilai konstruksi perkara yang dipaparkan KPK menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan melalui mekanisme yang terstruktur dan melibatkan rantai komando birokrasi.

"KPK harus berani memeriksa Yasonna Laoly dan seluruh mantan Dirjen Imigrasi yang menjabat sepanjang 2014 hingga 2022. Sebab dari uraian KPK terlihat dugaan korupsi ini bukan peristiwa sesaat, melainkan pola yang berlangsung lama dan diduga sistematik," kata Prof. Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut pola kejahatan berjalan melalui alur perintah dari atas ke bawah (top-down) dan aliran uang dari bawah ke atas (bottom-up) menjadi petunjuk penting yang wajib ditelusuri penyidik hingga ke level pengambil kebijakan.

"Kalau perintah berjalan dari atas ke bawah dan setoran mengalir dari bawah ke atas, maka siapa pun yang pernah berada dalam rantai komando harus dimintai keterangan. Ini bukan soal bersalah atau tidak bersalah, tetapi untuk memastikan sejauh mana pengetahuan, pengawasan, dan tanggung jawab para pimpinan terhadap praktik yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun," ujarnya.

Prof. Trubus menegaskan publik berhak mengetahui apakah praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut hanya dilakukan segelintir oknum atau telah berubah menjadi budaya koruptif yang mengakar dalam sistem pelayanan keimigrasian.

"Jangan sampai perkara sebesar ini hanya berhenti pada pejabat menengah dan staf pelaksana. Jika korupsinya sistemik, maka pengusutannya juga harus sistemik. Tidak boleh ada kesan bahwa hanya pelaku lapangan yang dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Rantai Komando 2014-2022

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang 2014 hingga 2022 dipimpin sejumlah pejabat berbeda yang berada di bawah koordinasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak Oktober 2014.

Mereka antara lain Bambang Irawan yang menjabat hingga September 2014 sebelum memasuki masa pensiun. Setelah itu posisi pimpinan sementara diisi Teuku Sjahrizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi.

Pada Agustus 2015, Yasonna Laoly melantik Ronnie F. Sompie sebagai Dirjen Imigrasi definitif. Mantan perwira tinggi Polri tersebut menjabat hingga Januari 2020.

Setelah Ronnie dicopot, jabatan Dirjen Imigrasi diisi Jhoni Ginting sebagai Plt. sejak Februari 2020 sebelum dilantik menjadi pejabat definitif pada Mei 2020. Jhoni mengakhiri masa tugasnya pada Juni 2021 karena pensiun.

Selanjutnya, Yasonna menunjuk Guru Besar Hukum Tata Negara Widodo Ekatjahjana sebagai Plt. Dirjen Imigrasi mulai 30 Juni 2021 hingga akhir 2022. Posisi tersebut kemudian diserahterimakan kepada Silmy Karim pada awal Januari 2023.

Prof. Trubus yang juga Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) menilai seluruh mantan pejabat tersebut perlu dimintai keterangan guna memetakan apakah dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi memiliki pola yang sama dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

Jangan Ada Tumbal!

Desakan lebih keras disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (MAHUPIKI), Azmi Syahputra.

Menurut Azmi, operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus menjadi momentum membongkar jaringan dan aliran dana secara menyeluruh, bukan sekadar menangkap pelaku di lapangan.

"OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat jangan sampai hanya menghasilkan tumbal. Bongkar jaringan dan aliran dananya sampai tuntas. Publik menunggu siapa penerima uang di puncak rantai kewenangan," kata Azmi kepada Monitorindonesia.com.

Ia menyoroti fakta bahwa sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang ditangkap di Jakarta, Jawa Barat hingga Bali.

Menurutnya, jumlah pihak yang terlibat menunjukkan dugaan praktik korupsi tersebut tidak sederhana. "Yang dipertaruhkan bukan sekadar integritas sebuah kantor. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan negara dalam mengelola lalu lintas orang asing dan pelayanan keimigrasian. Jika benar terjadi dugaan pemerasan terkait izin tenaga kerja asing, ini sangat miris dan memalukan," ujarnya.

Azmi menegaskan profesionalisme KPK akan diuji dari keberanian mengusut perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini publik ataupun kepentingan politik tertentu.

"Publik tidak membutuhkan perkara ini berhenti pada OTT maupun penangkapan pegawai imigrasi dan pihak swasta semata. Publik membutuhkan jawaban yang utuh. Jika memang ada pihak yang lebih tinggi menerima manfaat dari praktik ini, ungkap dan buktikan. Jika tidak ada, nyatakan tidak ada," tegasnya.

PPATK Temukan Aliran Dana Rp366,7 M

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang kemudian diperkuat data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019-2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara Rp357 miliar atau sekitar 97 persen lainnya diduga berasal dari setoran para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.

KPK juga mengungkap bahwa selama periode 2022-2026 para pejabat dan staf Ditjen Imigrasi diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp145,5 miliar melalui transfer langsung, uang tunai maupun skema perantara (layering).

Dalam praktiknya, permohonan izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit dan ditolak apabila diajukan melalui prosedur normal. Pemohon maupun biro jasa kemudian dipaksa membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar dokumen dapat diproses.

Yasonna Bungkam

Di tengah menguatnya desakan agar dirinya diperiksa, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memilih irit bicara.

Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait kemungkinan dirinya dipanggil KPK dan dugaan praktik korupsi yang terjadi ketika ia masih membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi, Yasonna hanya memberikan jawaban singkat.

"No comment saja," kata Yasonna kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026) malam.

Jawaban tersebut muncul ketika KPK tengah mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Ditjen Imigrasi yang bekerja di bawah struktur Kementerian Hukum dan HAM saat Yasonna menjabat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.

"Pemeriksaan para saksi tentunya berdasar kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.

Menurutnya, seluruh keterangan para tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan masih terus didalami untuk mengungkap secara terang-benderang bagaimana praktik tersebut berlangsung dan siapa saja yang memiliki keterkaitan.

Sorotan Publik Mengarah ke Puncak Kekuasaan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom sebelumnya juga mendesak agar KPK memeriksa Yasonna Laoly dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Saya kira dua menteri ini harus diperiksa. Jangan hanya mengorbankan dirjen atau wakil menteri dalam kasus ini," kata Order.

Ia bahkan mengklaim pihaknya memiliki data ratusan perusahaan jasa pengurusan keimigrasian yang selama ini menjadi pemain dalam pengurusan dokumen WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan tokoh-tokoh berpengaruh.

Dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah dan dugaan praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun, publik kini menunggu sejauh mana keberanian KPK membongkar aktor-aktor yang berada di puncak rantai komando.

Apalagi, KPK sendiri telah menyatakan bahwa perkara ini menunjukkan pola korupsi yang dilakukan secara sistemik. Pernyataan tersebut kini menjadi tantangan bagi penyidik untuk membuktikan apakah aliran perintah dan aliran uang benar-benar berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan atau justru mengarah kepada figur yang lebih tinggi dalam struktur kekuasaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru