BREAKINGNEWS

KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Rp170 M Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor Polri

KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Rp170 M Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor Polri
Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Warid Nurdiansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan praktik mafia tambang kembali mengguncang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) secara resmi melaporkan Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Warid Nurdiansyah, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah muncul temuan rekening dengan total saldo fantastis yang disebut mencapai lebih dari Rp170 miliar.

"Kami meminta Kortas Tipikor Polri segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan rekening gendut milik Warid Nurdiansyah yang nilainya mencapai lebih dari Rp170 miliar. Dana tersebut patut diduga berkaitan dengan praktik mafia pertambangan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan," kata Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026), usai menyerahkan laporan resmi.

Menurut Ronald, posisi Warid selama ini sangat strategis karena pernah dan sedang menduduki jabatan yang berkaitan langsung dengan pengawasan sektor pertambangan, mulai dari Inspektur Tambang, Koordinator Keselamatan Mineral dan Batubara hingga Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Minerba.

"Jabatan tersebut memiliki kewenangan penting dalam pengawasan, audit SMKP, inspeksi, pengurusan perizinan dan pemberian rekomendasi teknis. Karena itu keberadaan dana ratusan miliar rupiah dalam rekening yang bersangkutan harus dijelaskan secara transparan," tegasnya.

KOSMAK mengungkapkan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 28 Februari 2026, total kekayaan Warid Nurdiansyah hanya tercatat sebesar Rp5,73 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari kas dan setara kas Rp2,11 miliar, surat berharga Rp1,55 miliar, tanah dan bangunan Rp1,7 miliar, kendaraan Rp74 juta serta harta bergerak lainnya Rp295,1 juta tanpa utang.

Namun berdasarkan data perbankan yang diklaim diperoleh KOSMAK, Warid diduga memiliki sedikitnya tujuh rekening pada Bank Central Asia (BCA) dengan total saldo mencapai lebih dari Rp170 miliar.

Selain itu terdapat dua rekening lain pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satunya tercatat menerima transfer dana dari sistem SPAN milik pemerintah sepanjang Januari hingga April 2025. Rekening lainnya juga tercatat menerima aliran dana yang bersumber dari kupon investasi dalam puluhan transaksi sepanjang Januari hingga April 2026.

Dugaan TPPU dan Korupsi

Ronald menegaskan, keberadaan rekening bernilai ratusan miliar rupiah yang tidak sejalan dengan profil kekayaan resmi penyelenggara negara merupakan fakta yang layak diusut melalui instrumen tindak pidana pencucian uang.

Ia mengutip Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara pencucian uang tidak wajib menunggu pembuktian tindak pidana asal.

"Dalam perkara TPPU, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyidikan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya. Bahkan UU TPPU juga mengenal mekanisme pembalikan beban pembuktian," ujar Ronald.

Menurutnya, hingga tahun 2023 tercatat sudah terdapat 237 putusan perkara TPPU yang berkekuatan hukum tetap dan menunjukkan bahwa pembuktian tindak pidana asal bukan syarat mutlak untuk memproses perkara pencucian uang.

Karena itu KOSMAK menilai aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menelusuri asal-usul dana yang tersimpan dalam rekening tersebut.

"Kami menduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penyuapan atau gratifikasi yang kemudian berpotensi disamarkan melalui mekanisme pencucian uang. Seluruh aliran dana harus ditelusuri secara mendalam," katanya.

Momentum Bersih-Bersih Ditjen Minerba

Tak hanya melapor ke polisi, KOSMAK juga mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan dalam proses perizinan serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di lingkungan Ditjen Minerba.

Menurut Ronald, keluhan mengenai dugaan praktik tersebut selama ini sudah lama beredar di kalangan pelaku usaha pertambangan, bahkan sempat menjadi sorotan sejumlah investor asing.

"Kami meminta Presiden Prabowo menjadikan kasus rekening gendut ini sebagai momentum bersih-bersih total di Ditjen Minerba. Praktik mafia perizinan dan dugaan pemerasan tidak boleh terus menggerogoti tata kelola sektor pertambangan nasional," ujarnya.

KOSMAK juga mengingatkan bahwa target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2026 sebesar Rp134 triliun berpotensi menghadapi tekanan akibat berbagai faktor, termasuk dugaan praktik rente dan hambatan birokrasi di sektor pertambangan.

Selain itu, penurunan target produksi sejumlah komoditas tambang strategis seperti batu bara dan nikel dinilai dapat semakin memperberat pencapaian target penerimaan negara apabila tata kelola sektor pertambangan tidak segera dibenahi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari Warid Nurdiansyah maupun Kementerian ESDM terkait laporan yang diajukan KOSMAK tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pejabat Minerba Dilaporkan ke Kortas Tipikor Polri | Monitor Indonesia