Temuan tersebut terungkap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK. Hasil survei menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam proses penerimaan siswa baru. Tak hanya itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian uang maupun fasilitas tertentu kepada oknum sekolah untuk meloloskan peserta didik melalui jalur tidak resmi.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru merupakan gerbang awal pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, segala bentuk kecurangan dalam tahapan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi upaya menanamkan nilai integritas.
"SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan dapat tergerus, termasuk budaya antikorupsi. Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Menurut KPK, praktik curang dalam PPDB bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menciptakan persepsi bahwa akses pendidikan dapat dibeli dengan uang, kedekatan, atau pengaruh. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip keadilan dan meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar sistem pendidikan nasional.
Untuk menekan potensi penyimpangan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Aturan tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, serta bebas intervensi.
Namun persoalan integritas di sektor pendidikan ternyata tidak berhenti pada proses penerimaan siswa. SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih kuatnya budaya gratifikasi di kalangan tenaga pendidik. Sebanyak 30 persen guru menganggap penerimaan hadiah atau gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebanyak 65 persen orang tua siswa mengaku masih rutin memberikan hadiah berupa barang atau bingkisan kepada guru, baik saat kenaikan kelas maupun pada momen hari raya.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas guru dalam memberikan penilaian kepada peserta didik.
"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit berkembang," tegas Anis.
KPK pun mendorong perubahan pola pikir masyarakat terkait bentuk apresiasi kepada guru. Penghargaan terhadap tenaga pendidik sebaiknya diberikan dalam bentuk nonmateri, bukan hadiah yang berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu menilai, pendidikan yang bersih dari pungli, titipan, dan budaya hadiah merupakan syarat utama untuk melahirkan generasi yang menjunjung tinggi integritas. Sebab, ketika praktik curang dinormalisasi sejak proses masuk sekolah, korupsi tidak lagi sekadar masalah hukum, melainkan telah menjadi budaya yang diwariskan sejak dini.

