Jakarta, MI – Kabar yang dinilai menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi yang menjerat M. Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dengan memperberat hukuman serta mewajibkannya membayar uang pengganti dan kerugian perekonomian negara senilai total Rp13,4 triliun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan JPU maupun terdakwa, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya terkait besaran uang pengganti dan lamanya hukuman.
Majelis hakim banding menyatakan M. Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Atas perbuatannya, Kerry dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Uang Pengganti dan Kerugian Ekonomi Negara Naik Drastis
Poin paling menonjol dalam putusan banding ini adalah pemberatan kewajiban pembayaran kerugian negara. Jika sebelumnya terdakwa hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,905 triliun, kini majelis hakim mewajibkan Kerry membayar total Rp13,4 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari: Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,905 triliun, Kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun dengan Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp13,4 triliun.
Majelis hakim menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset miliknya untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka Kerry akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.
Selain itu, hakim menetapkan barang bukti tetap dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan serta membebankan biaya perkara banding kepada terdakwa sebesar Rp2.500.
Putusan ini menjadi salah satu vonis dengan nilai penggantian kerugian negara terbesar dalam perkara korupsi, sekaligus memperlihatkan keberhasilan JPU meyakinkan majelis hakim banding untuk memperberat konsekuensi hukum terhadap terdakwa dalam upaya pemulihan kerugian negara dan perekonomian nasional.

