Jakarta, MI – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kantor PT Wijaya Karya (WIKA) dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor-aktor utama yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak penyidik tidak berhenti pada level pelaksana proyek semata, melainkan memeriksa seluruh jajaran direksi yang menjabat pada periode proyek berlangsung, termasuk Direktur Utama PT Wijaya Karya, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia periode 2016-2022.
"Kami meminta Kortastipidkor Polri berani menelusuri pertanggungjawaban pidana hingga ke level pengambil keputusan. Direksi, termasuk Direktur Utama perusahaan-perusahaan yang terlibat pada periode 2016-2022 harus diperiksa untuk mengungkap siapa yang mengetahui, menyetujui, dan menikmati dugaan penyimpangan proyek tersebut," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (10/6/2026).
Menurut Hudi, kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp645 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya dugaan kegagalan tata kelola yang tidak mungkin hanya terjadi di tingkat teknis.
"Angka kerugian negara sebesar itu tidak lahir dari kesalahan administratif biasa. Penyidik harus mendalami apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan proyek," tegasnya.
Desakan tersebut muncul setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016-2022.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Gunawan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
"Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016-2022," ujar Gunawan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut dikerjakan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain menggeledah kantor WIKA di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
"Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia," kata Gunawan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang akan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga tengah mempersiapkan penetapan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
"Kami juga akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat. Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat proses penyidikan ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," ujarnya.
Hudi Yusuf menegaskan, penggeledahan di kantor-kantor perusahaan besar tersebut seharusnya menjadi momentum bagi penyidik untuk menelusuri rantai komando dan aliran tanggung jawab dalam proyek bernilai jumbo tersebut.
"Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh level bawah. Jika ditemukan bukti keterlibatan direksi atau pihak yang memiliki kewenangan strategis, maka mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini," pungkasnya.
Dalam penggeledahan di kantor WIKA, penyidik diketahui mengakses sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 12 yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti relevan terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus.
Merespons langkah Kortastipidkor Polri, WIKA sebagai bagian dari Konsorsium KSO Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses bisnisnya, perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," demikian corporate statement WIKA.

