Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kondisi mengkhawatirkan dalam pengelolaan proyek PT Brantas Abipraya (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025, auditor negara menemukan perusahaan pelat merah itu membukukan kerugian mencapai Rp166.827.484.439,42 akibat lemahnya pengendalian biaya pada proyek konstruksi swakelola (Non-KSO).
Temuan tersebut diperoleh setelah BPK memeriksa proyek-proyek konstruksi PT Brantas Abipraya periode 2022-2024. Hasilnya, realisasi biaya proyek justru melampaui pendapatan yang diterima perusahaan sehingga target laba berubah menjadi kerugian ratusan miliar rupiah.
"Perusahaan membukukan kerugian sebesar Rp166.827.484.439,42," tulis BPK dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (10/6/2026).
BPK menjelaskan, dari pengujian terhadap 11 proyek konstruksi, perusahaan sebelumnya memperkirakan laba berdasarkan Finalisasi Harga Tender (FHT) dan Rencana Biaya Pelaksanaan (RBP) sebesar Rp153,36 miliar.
Namun realisasi di lapangan berbanding terbalik. Proyek-proyek tersebut justru menghasilkan kerugian Rp166,83 miliar atau terjadi selisih negatif lebih dari Rp320 miliar dari target yang direncanakan.
Menurut BPK, kerugian tersebut dipicu berbagai faktor, mulai dari perhitungan harga tender yang tidak cermat, perubahan lingkup pekerjaan, kenaikan harga material, lemahnya mitigasi risiko, hingga pengawasan proyek yang tidak memadai.
"Finalisasi harga tender (FHT) kurang cermat dan Rencana Biaya Pelaksanaan (RBP) belum memperhitungkan risiko secara memadai sehingga realisasi biaya proyek melebihi pendapatan yang diterima," tegas BPK.
Selain kerugian operasional yang mencapai Rp166,8 miliar, auditor negara juga menemukan sejumlah persoalan serius lainnya yang memperburuk kondisi keuangan perusahaan.
BPK mencatat saldo Biaya Dibayar Dimuka (BDD) sebesar Rp4.913.194.159,77 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Nilai tersebut masih tercatat pada proyek-proyek yang telah selesai sehingga berpotensi menyesatkan penyajian laporan keuangan perusahaan.
Tak hanya itu, BPK menemukan persediaan proyek senilai Rp24.072.752,69 yang pengelolaannya tidak memadai. Auditor juga menyoroti kewajaran harga penjualan sisa material proyek yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
"Posisi keuangan atas proyek-proyek yang belum menyelesaikan BAPP dan belum terverifikasi berpotensi menimbulkan permasalahan keuangan perusahaan di waktu mendatang," tulis BPK.
Temuan lainnya menunjukkan terdapat 27 proyek yang sudah selesai dan telah dilakukan serah terima akhir (Final Hand Over/FHO), tetapi masih mencatat Biaya yang Masih Harus Dibayar (BAD) sebesar Rp9.224.170.081,95.
Selain itu, terdapat 18 proyek yang telah dinyatakan selesai namun masih membukukan Biaya Dibayar Dimuka (BDD) senilai Rp4,91 miliar. BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian dan penatausahaan proyek.
Dalam pemeriksaannya, auditor juga menemukan pengelolaan persediaan proyek pembangunan Jembatan dan Jalan Elevated Kawasan Karawang yang tidak tertib. Terdapat selisih persediaan material proyek mencapai Rp2,56 miliar, sementara penjualan sisa material berupa steel sheet pile dan plat besi senilai Rp4,19 miliar tidak didukung mekanisme yang memadai.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Direksi PT Brantas Abipraya dinilai kurang prudent atau kurang hati-hati dalam pengendalian biaya proyek, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta pengelolaan aset dan persediaan perusahaan.
Akibat berbagai kelemahan tersebut, BPK menegaskan terdapat sedikitnya lima dampak serius yang harus ditanggung perusahaan, yakni:
1. Perusahaan membukukan kerugian sebesar Rp166.827.484.439,42;
2. Saldo BDD sebesar Rp4.913.194.159,77 belum mencerminkan kondisi sebenarnya;
3. Persediaan proyek lebih saji sebesar Rp24.072.752,69;
4. Kewajaran harga penjualan sisa material tidak dapat diyakini; dan
5. Posisi keuangan sejumlah proyek berpotensi menimbulkan masalah keuangan di masa mendatang.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris dan Direksi PT Brantas Abipraya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengendalian biaya proyek, perhitungan tender, pencatatan akuntansi, pengelolaan persediaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban proyek agar kerugian serupa tidak kembali terulang.

