Jakarta, MI - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK, Fithri Hadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Fithri Hadi yang juga merupakan Founder dan Advisor PT DSI itu dilakukan sejak Senin (8/6/2026).
Penetapan tersebut, kata dia, didasarkan pada lima alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik.
"Melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Ade Safri menjelaskan, Fithri Hadi juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017.
Di luar itu, ia juga sempat berkarier di lembaga keuangan lain, di antaranya sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.
Dalam perkara ini, Fithri melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, termasuk membuat laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.
Ia juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana masyarakat yang dihimpun PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.
Penetapan Fithri sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak, yakni TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur).
Lebih lanjut, Fithri juga disebut mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI antara lain: Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triata Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU) dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
Ia juga disebut aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun weekly meeting. Selain itu ikut mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.
"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Menurut Ade Safri, praktik penipuan tersebut dilakukan dengan membuat proyek-proyek fiktif menggunakan data borrower yang sudah ada, lalu dicatut seolah-olah sebagai proyek baru.
Akibat praktik penipuan tersebut, tercatat sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam periode 2018-2025.
Bareskrim Polri juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI beserta perusahaan afiliasinya. Dari puluhan rekening itu, penyidik menyita uang sekitar Rp4 miliar yang tersebar di 41 rekening perbankan.
Selain itu, sejumlah aset lain juga ikut diamankan, termasuk beberapa kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

.webp&w=3840&q=75)