Jakarta, MI - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa kini mulai dibayangi sorotan serius. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan pengaduan masyarakat itu diserahkan pada Senin (8/6) dan ditujukan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Tak hanya meminta pengusutan terhadap pelaksanaan program oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, GMNI juga mendesak pendalaman terhadap peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Kementerian Koperasi dan UKM dalam proyek berskala nasional tersebut.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal yang diperoleh dari informasi publik serta berbagai pemberitaan media massa.
Bukti tersebut mencakup rekaman video investigasi terkait rencana pengadaan sekitar 105.000 unit mobil pikap, kajian tata kelola pengadaan, hingga berbagai publikasi yang menyoroti dugaan kebocoran anggaran dalam pelaksanaan program.
Menurut GMNI, terdapat indikasi selisih anggaran mencapai Rp1,4 miliar pada setiap unit kegiatan dari total pagu anggaran Rp3 miliar yang dialokasikan.
Dengan target pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, organisasi mahasiswa tersebut memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai angka fantastis, yakni Rp112 triliun.
Sorotan lain juga diarahkan pada rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap dengan nilai proyek sekitar Rp24,66 triliun. GMNI menilai terdapat dugaan penggunaan mekanisme penunjukan langsung yang berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Deodatus menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan telaah mendalam terhadap seluruh informasi dan bukti awal yang telah disampaikan.
Selain meminta penyelidikan, GMNI Jakarta juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) sebagai bentuk akuntabilitas penanganan laporan.
Tembusan laporan tersebut turut dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, JAM Pidmil, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Laporan ini menambah daftar panjang tuntutan publik agar program-program strategis nasional tidak hanya berorientasi pada percepatan realisasi, tetapi juga dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran negara.

