BREAKINGNEWS

Skandal Nikel Sultra: APH Didesak Audit Total Aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka

Skandal Nikel Sultra: APH Didesak Audit Total Aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara (DPP IPN) mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan setoran rutin dari aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah oknum aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal DPP IPN, Irvan Febriansyah Ridham, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) bersama sejumlah mitra kontraktornya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum yang jelas.

Menurut Irvan, berdasarkan hasil investigasi internal DPP IPN, terdapat indikasi kuat bahwa PD AUK bersama mitra kontraktornya, yakni PT AMI, PT TBA, dan PT SLG, diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi sejumlah dokumen penting yang diwajibkan oleh regulasi pertambangan nasional.

"Setiap perusahaan tambang wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan, termasuk RKAB serta dokumen pendukung lainnya. Namun berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, terdapat dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut," kata Irvan kepada Monitorindonesia.com, Kamis (11/6/2026).

Ia mengungkapkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan konservasi tanpa didukung dokumen pelengkap seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Irvan, meskipun kawasan tersebut pernah menjadi objek tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel diduga tetap berlangsung.

"Kami mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut masih dapat berjalan. Jika benar tidak memiliki persetujuan RKAB atau dokumen pendukung lainnya, bagaimana mungkin aktivitas produksi dan penjualan dapat terus dilakukan?" ujarnya.

DPP IPN juga menyoroti sikap aparat penegak hukum di daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut Irvan, keberadaan PD AUK dan para mitra kontraktornya berada dalam wilayah hukum yang seharusnya dapat dijangkau oleh aparat penegak hukum setempat. Namun hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang signifikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kami melihat ada kesan pembiaran. Dugaan pelanggaran ini sudah lama menjadi perhatian publik, tetapi belum ada langkah tegas yang mampu menjawab pertanyaan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan spekulasi dan kecurigaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan," tegasnya.

Lebih lanjut, DPP IPN mengungkap adanya informasi yang mereka peroleh terkait dugaan aliran dana rutin yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Nilainya disebut mencapai 3 dolar AS per metrik ton atau sekitar 105.000 metrik ton setiap bulan yang diduga mengalir kepada oknum tertentu.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, kata Irvan, maka kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi pertambangan, melainkan berpotensi menjadi skandal korupsi besar yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan persekongkolan untuk melindungi aktivitas ilegal.

"Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai sumber daya alam daerah hanya menjadi bancakan segelintir pihak sementara negara dan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan," katanya.

DPP IPN mendesak KPK, Kejagung, dan Mabes Polri segera membentuk tim khusus untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel di WIUP PD AUK, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum aparat maupun pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan.

Selain itu, DPP IPN meminta seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran pimpinan perusahaan kontraktor yang beroperasi di wilayah tersebut, diperiksa secara transparan dan profesional demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti bersalah," pungkas Irvan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PD Aneka Usaha Kolaka, PT AMI, PT TBA, PT SLG, Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Tenggara maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan DPP IPN.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Nikel Sultra: APH Didesak Audit Total Aktivitas PD.. | Monitor Indonesia