Jakarta, MI – Pusaran dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menyita perhatian publik.
Di tengah penyidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung, beredar luas daftar 32 nama yang diklaim memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Munculnya daftar itu memicu spekulasi sekaligus desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga mengetahui, menikmati, atau terlibat dalam dugaan penyimpangan program bernilai triliunan rupiah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap nama-nama yang beredar tersebut.
Karena itu, seluruh nama yang muncul di ruang publik masih harus dianggap sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan terbaru mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Elza Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya, Sony Sonjaya, telah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Elza, berbagai data yang dimiliki Sony tersimpan di telepon seluler yang kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Data tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
"Akhirnya saya bilang ke Pak Sony, sebut namanya dari awal. Semua dijelaskan terkait bagaimana sistemnya dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone," ujar Elza dikutip Kamis (11/6/2026).
Pernyataan tersebut langsung memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan korupsi MBG. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik mampu membongkar fakta-fakta yang tersimpan dalam barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Elza juga mengungkapkan bahwa salah satu nama yang disebut Sony dalam pemeriksaan adalah Kepala BGN, Nanik S Deyang. Namun hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum maupun dugaan peran pihak yang disebut tersebut.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.
Apabila dugaan praktik jual beli proyek, pengaturan titik layanan, hingga penyalahgunaan kewenangan benar terjadi, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga terhadap jutaan masyarakat yang menjadi penerima manfaat program tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia, Muhammad Qodari, menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus diproses sebagaimana mestinya. Tidak peduli dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif," tegas Qodari.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah derasnya informasi yang beredar, sejumlah pengamat meminta masyarakat tidak langsung mempercayai daftar nama yang beredar sebelum ada konfirmasi resmi dari penyidik. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, beredarnya daftar tersebut menjadi tekanan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan dan profesional. Kejaksaan Agung didorong membuka secara terang benderang siapa saja pihak yang benar-benar terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar berdasarkan opini atau informasi yang beredar di media sosial.
Daftar Nama yang Beredar di Media Sosial
Sejumlah nama yang beredar dalam berbagai unggahan media sosial dan pesan berantai diklaim memiliki keterkaitan dengan perkara MBG. Namun perlu ditegaskan bahwa daftar berikut belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung dan status hukumnya belum dapat diverifikasi:
1. Dadan Hindayana
2. Sony Sonjaya
3. Lodewyk Pusung
4. Taufiq Hidayat
5. Budi Santoso
6. Suwarno
7. Andi Wijaya
8. Ridwan Amiruddin
9. Dedy Mulyadi
10. Yulian
11. Rudi Hartono
12. Surya Darma
13. Tony Prasetyo
14. William Tan
15. Agus Salim
16. Maria Goretti
17. Joko Susanto
18. Hermawan
19. Siti Aminah
20. Bambang Sutrisno
21. Ahmad Riza
22. Faisal Basri
23. Zainuddin
24. Yogi Pratama
25. Irawan
26. Suyono
27. Sutanto
28. Kamaruddin
29. Andika Permana
30. Rina Marlina
31. Dwi Cahyono
32. Hendra Gunawan
Redaksi menegaskan bahwa pencantuman nama-nama di atas semata-mata untuk kepentingan informasi atas daftar yang beredar di ruang publik. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menetapkan seluruh nama tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan korupsi tersebut terbukti.
Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menjangkau siapa pun yang diduga menjadi aktor utama di balik dugaan penyimpangan program MBG.

