Jakarta, MI - Akuisisi tiga entitas tambang milik Grup Atlas, yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL), dan PT Musi Mitra Jaya (MMJ), yang dilakukan PT PLN Batubara Investasi (PLN BBI) kini kembali menjadi sorotan.
Transaksi bernilai besar yang semula diklaim sebagai langkah strategis untuk menjamin pasokan batubara bagi proyek pembangkit listrik PLN justru menyisakan sederet tanda tanya serius terkait tata kelola investasi dan potensi kerugian negara.
Ketiga perusahaan tersebut diakuisisi karena memiliki konsesi tambang, terminal batubara, serta infrastruktur logistik yang diproyeksikan menjadi bagian dari rantai pasok batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang milik PLN.
Akuisisi dilakukan berdasarkan penugasan Direksi PLN pada 2017 yang meminta PLN BBI mencari sumber pasokan batubara jangka panjang.
Namun di balik narasi besar ketahanan energi nasional, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mengungkap berbagai kejanggalan yang mengindikasikan lemahnya tata kelola investasi.
BPK menemukan proses pengambilan keputusan yang diduga tidak didukung kajian bisnis yang memadai, asumsi-asumsi yang dipertanyakan, hingga penggunaan dana talangan yang membebani keuangan perusahaan.
Dalam temuannya, BPK mencatat adanya ketidakcermatan dalam penyusunan asumsi bisnis dan valuasi perusahaan yang diakuisisi. Ironisnya, sejumlah proyeksi penjualan batubara justru didasarkan pada skenario pasar ekspor, padahal tujuan utama investasi adalah memasok kebutuhan pembangkit listrik domestik PLN.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen fundamental yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan investasi disebut belum tersedia secara lengkap saat proses penilaian dilakukan.
Mulai dari rencana bisnis tambang, rencana pembangunan infrastruktur, hingga data teknis operasional belum sepenuhnya dimiliki. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin investasi bernilai ratusan miliar rupiah diputuskan ketika fondasi datanya sendiri belum lengkap?
BPK juga menemukan sebagian pembiayaan akuisisi menggunakan dana talangan yang kemudian menimbulkan beban bunga bagi PLN BBI.
Dana tersebut digunakan untuk pembelian saham dan pembebasan lahan tambang dengan nilai sekitar Rp99 miliar. Akibatnya, perusahaan harus menanggung beban bunga pinjaman sekitar Rp13,8 miliar sepanjang 2019 hingga 2020.
Temuan-temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa investasi tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kajian kelayakan yang komprehensif. Jika benar demikian, maka publik berhak mempertanyakan siapa pihak yang paling diuntungkan dari transaksi tersebut dan mengapa prosesnya tetap berjalan meski berbagai dokumen pendukung belum lengkap.
Pada 2023, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat melakukan penyelidikan dengan memanggil Joko Kus Sulistyoko yang diketahui menjabat sebagai salah satu Direktur PT Atlas Resources Tbk sekaligus terkait dengan PT Musi Mitra Jaya untuk dimintai keterangan. Namun setelah itu, penanganan perkara seolah menghilang dari radar publik.
Hingga kini tidak ada kejelasan mengenai status penanganan kasus tersebut. Tidak ada informasi resmi apakah penyelidikan ditingkatkan, dihentikan, atau masih berjalan. Yang berkembang justru kabar bahwa perkara tersebut telah dihentikan secara senyap tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Desakan Penyelesaian
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera membuka secara terang-benderang perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, lambannya penanganan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hanya akan memperkuat kecurigaan publik.
"Harusnya jangan terlalu lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini yang bisa merugikan keuangan negara. Berapapun nilai kerugiannya, Aparat Penegak Hukum harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya," tegas Nasir dikutip Monitorindonesia.com, Jumta (12/6/2026).
Politisi asal Aceh itu menegaskan pergantian pimpinan di Kejati Jakarta tidak boleh menjadi alasan mandeknya proses hukum. Ia meminta penyelidikan maupun penyidikan tetap berjalan secara profesional dan transparan agar publik mengetahui apakah benar terdapat praktik penyimpangan dalam akuisisi tersebut.
Menurut Nasir, jika ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan proyek strategis BUMN untuk memperkaya diri melalui skema akuisisi yang bermasalah, maka aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh aktor yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Kasus ini harus terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ada penyimpangan harus diungkap. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan marwah kejaksaan tetap terjaga," tandasnya.
DPR Siap Gelar RDP
Desakan serupa datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal. Ia meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi dalam akuisisi tiga anak usaha PT Atlas Resources Tbk oleh PLN BBI pada periode 2018-2020.
Menurut Rizki, temuan BPK mengenai selisih nilai akuisisi dan berbagai persoalan dalam proses investasi merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan.
"Kasus ini tidak boleh berhenti di tahap penyelidikan. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law harus ditegakkan," tegasnya.
Rizki bahkan membuka kemungkinan perlunya supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penanganan perkara terindikasi stagnan atau berlarut-larut tanpa kejelasan.
"Jangan sampai kasus yang menyangkut uang negara mengendap bertahun-tahun lalu hilang begitu saja. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia juga mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Kejaksaan, Polri, KPK, serta pihak-pihak terkait guna mengurai secara terbuka duduk perkara akuisisi tersebut.
"Saya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum. Jangan sampai publik menilai ada permainan atau kompromi yang membuat perkara ini menguap tanpa kejelasan," pungkas Rizki.
Kini pertanyaan besar masih menggantung: apakah dugaan penyimpangan dalam akuisisi tambang Grup Atlas oleh PLN BBI akan dibawa hingga ke meja hijau, atau justru menjadi satu lagi kasus yang perlahan tenggelam tanpa pertanggungjawaban? Publik menunggu jawaban yang tegas dari aparat penegak hukum.

