Jakarta, MI – Kasus dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara yang memasok kebutuhan pembangkit listrik nasional kembali menjadi sorotan publik.
Meski sebelumnya mencuat dengan dugaan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, hingga kini perkembangan penanganan kasus tersebut nyaris tak terdengar.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat Kejaksaan Agung gencar mengungkap berbagai kasus korupsi bernilai fantastis, publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada rantai pasok batubara untuk Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI).
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum.
"Kejaksaan Agung harus segera membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus ini. Jika memang terdapat dugaan kerugian negara yang sangat besar akibat manipulasi kualitas dan harga batubara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diperiksa tanpa pandang bulu," kata Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (12/6/2026).
Menurut Kurnia, sektor energi merupakan sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik luas sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius dan profesional.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan rakyat banyak justru berjalan lambat atau bahkan hilang dari perhatian penegak hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjawab kegelisahan publik," tegasnya.
Ia menilai apabila dugaan manipulasi tersebut benar terjadi selama bertahun-tahun, maka bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu efisiensi sistem ketenagalistrikan nasional.
"Jika kualitas batubara yang dipasok tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kebutuhan teknis pembangkit, maka ada konsekuensi ekonomi yang besar. Kerugian negara tidak hanya berasal dari selisih harga, tetapi juga biaya operasional tambahan, penurunan efisiensi pembangkit hingga potensi kerusakan peralatan," ujarnya.
Karena itu, Kurnia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
"Penegakan hukum harus menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan berhenti pada level pelaksana teknis. Jika ada pihak yang diduga mengendalikan, menikmati keuntungan, atau menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Anti Korupsi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola pasokan batubara PLN EPI melalui sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi.
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Lobloby mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pasokan batubara dalam jumlah sangat besar yang menjadi tulang punggung operasional PLTU milik PLN.
Berdasarkan temuan koalisi, sebagian batubara yang dipasok ke PLN EPI diduga memiliki kualitas sekitar 3.000 GAR, jauh di bawah spesifikasi kebutuhan boiler PLTU yang berada pada kisaran 4.400 hingga 4.800 GAR.
"Batubara yang dipasok PLN EPI selama bertahun-tahun ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yakni sekitar 3.000 GAR. Padahal sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batubara yang diperlukan berada pada kisaran 4.400 hingga 4.800 GAR," kata Ronald.
Dengan kebutuhan batubara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada tahun 2023, koalisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tersebut mencapai sekitar Rp15 triliun per tahun.
Jika diakumulasikan selama bertahun-tahun, nilai kerugian yang ditanggung negara disebut berpotensi menembus ratusan triliun rupiah. Nilai tersebut belum termasuk dampak lanjutan berupa penurunan performa pembangkit, peningkatan biaya perawatan, hingga kerusakan peralatan akibat penggunaan batubara di bawah spesifikasi.
Koalisi juga menyoroti sejumlah kontrak pasokan batubara bernilai besar yang berlangsung dalam jangka panjang. PT Oktasan Baruna Persada disebut memperoleh kontrak sekitar 2,1 juta metrik ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Perusahaan tersebut juga diketahui berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia dalam kontrak pasokan lainnya.
Menurut Ronald, khusus terhadap tiga perusahaan yang disebut dalam laporan koalisi, potensi kerugian negara hingga tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan reformasi tata kelola sektor energi, kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi keberanian negara dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
"Kita tidak boleh membiarkan dugaan korupsi yang nilainya sangat besar menguap begitu saja. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya. Jika memang terdapat bukti yang cukup, maka perkara ini harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya," pungkas Kurnia Zakaria.
Kini publik masih menunggu jawaban konkret dari aparat penegak hukum. Akankah dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara yang disebut-sebut merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah itu dibongkar secara menyeluruh, atau justru tenggelam di tengah derasnya arus kasus-kasus besar lainnya?
Pertanyaan itu masih menggantung, sementara publik menanti keberanian negara untuk menjawabnya melalui tindakan nyata.

