Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan belanja Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 4/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan perencanaan yang belum matang, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga lemahnya pengawasan pembangunan kawasan ibu kota baru. Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (12/6/2026).
BPK menegaskan bahwa pengelolaan belanja Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada Otorita IKN masih menyisakan berbagai persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu efektivitas pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
“Permasalahan utama yang ditemukan yaitu Otorita IKN belum sepenuhnya menyusun rencana implementasi Perincian Rencana Induk (Perenduk) IKN, pelaksanaan pekerjaan konstruksi belum sesuai ketentuan, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan Perenduk IKN belum optimal,” tulis BPK dalam laporannya.
Perencanaan IKN Dinilai Belum Tuntas
BPK menemukan Otorita IKN belum menyusun sejumlah dokumen penting sebagai turunan Perencian Rencana Induk (Perenduk) IKN. Di antaranya dokumen penetapan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem jaringan jalan, hingga strategi kedaulatan pangan di kawasan IKN.
Tak hanya itu, pembangunan IKN juga dinilai belum sepenuhnya terarah dan terintegrasi dengan baik karena sejumlah dokumen perencanaan belum tersedia secara lengkap. “Otorita IKN belum sepenuhnya menyusun rencana implementasi Perenduk IKN,” tegas BPK.
Kelebihan Bayar dan Salah Hitung Capai Rp120 Miliar
Temuan yang lebih mencengangkan muncul pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. BPK mengungkap adanya pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun kawasan pemerintahan KIPP 1B dan/atau 1B-C yang belum sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan:
1. Kelebihan pembayaran sebesar Rp67.703.204.575
2. Kelebihan perhitungan sebesar Rp34.366.619.982
3. Harga satuan timpang sebesar Rp5.702.263.888
4. Pengembalian yang tidak dapat dijelaskan secara memadai sebesar Rp12.640.088.445
Jika diakumulasi, nilai permasalahan yang ditemukan BPK mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Pengawasan Perenduk IKN Dinilai Lemah
Selain persoalan proyek fisik, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi Perenduk IKN.
Menurut BPK, Otorita IKN belum menyusun roadmap sebagai tahapan perbaikan atas target yang belum tercapai dalam Perenduk IKN maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Akibatnya, pembangunan IKN berisiko tidak berjalan sesuai tahapan yang telah dirancang pemerintah.
“Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perenduk IKN belum optimal,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK: Pengelolaan Belanja Belum Sepenuhnya Patuh
Dalam kesimpulan akhirnya, BPK menyatakan pengelolaan belanja Otorita IKN Tahun Anggaran 2024 dan 2025 belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski sebagian besar kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, sejumlah temuan strategis tersebut menunjukkan masih adanya celah tata kelola, pengawasan, dan pelaksanaan proyek yang harus segera dibenahi agar pembangunan IKN tidak menjadi proyek raksasa yang dibayangi persoalan administratif dan potensi kerugian keuangan negara.

