Jakarta, MI – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan Unit Pembangkitan (UP) 3 PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp219 miliar.
Desakan tersebut muncul setelah publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus yang telah bergulir selama berbulan-bulan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penanganan dugaan korupsi proyek jumbo tersebut?
Ketua PHI, Mus Gaber, menilai sikap diam Kejati DKI Jakarta justru berpotensi memunculkan spekulasi liar dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Jangan sampai muncul kesan ada perkara besar yang menguap tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah sangat besar," kata Mus Gaber dikutip Jumat (12/6/2026).
Kasus yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta itu berkaitan dengan dugaan mark up proyek migrasi sistem tegangan dari 500 kV menjadi 150 kV pada Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya Tahun Anggaran 2024.
Nilai proyek tersebut tidak main-main. Berdasarkan dokumen yang beredar, pagu anggaran mencapai Rp219 miliar. Proyek strategis sektor ketenagalistrikan yang seharusnya menopang kebutuhan listrik nasional itu kini justru menjadi sorotan akibat dugaan penggelembungan biaya dan penyimpangan pengadaan.
Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, dugaan permainan anggaran ratusan miliar rupiah di lingkungan perusahaan pelat merah menjadi perhatian serius publik.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT High Volt Technology yang berlokasi di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32 Jakarta Selatan, rumah di kawasan Pancoran Mas, Depok, serta rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
PT High Volt Technology diketahui merupakan pelaksana pekerjaan perubahan sistem tegangan dengan nilai kontrak mencapai Rp177,5 miliar.
Angka tersebut kini menjadi fokus penyidikan terkait dugaan mark up, rekayasa nilai pekerjaan, hingga potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Barang bukti itu diyakini dapat membuka jejak aliran dana, komunikasi internal, proses pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
Namun setelah serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan, publik justru tidak lagi memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Yang menjadi sorotan, Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nauli Rahim Siregar, hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dapot Dariarma belum memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan perkara tersebut meski telah dimintai konfirmasi Monitorindonesia.com belum lama ini.
Tidak hanya itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Jurnalis Monitorindonesia.com.
PHI menilai sikap diam para pejabat terkait justru semakin memperbesar tanda tanya publik mengenai arah penanganan perkara yang menyangkut proyek strategis nasional tersebut.
"Kejati DKI Jakarta harus menjelaskan kepada masyarakat apakah perkara ini masih berjalan, sudah naik ke tahap berikutnya, atau mengalami kendala tertentu. Jangan biarkan publik menggantung tanpa kepastian," tegas Mus Gaber.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum yang wajib dijalankan.
Terlebih perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset strategis negara dan penggunaan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah.
PHI meminta Kejati DKI Jakarta menyampaikan status terkini penanganan perkara, perkembangan penyidikan yang telah dilakukan, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta langkah hukum yang akan ditempuh ke depan.
"Jika penyidikan masih berjalan, sampaikan kepada publik bahwa proses hukum masih berlangsung. Jika perkara dihentikan, maka dasar hukumnya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa," ujarnya.
PHI juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level pelaksana lapangan semata.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Sebagai bentuk pengawasan publik, surat PHI telah ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, PT PLN (Persero), dan PT PLN Indonesia Power.
"Publik tidak sedang meminta rahasia penyidikan dibuka. Yang diminta adalah kepastian bahwa dugaan korupsi Rp219 miliar ini benar-benar diusut secara serius dan tidak menghilang begitu saja di tengah jalan."
"Karena jika kasus sebesar ini berakhir tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," pungkas Mus Gaber.

