Jakarta, MI – Dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara yang memasok kebutuhan pembangkit listrik milik PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) kembali menjadi sorotan.
Meski pernah mencuat dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, hingga kini publik belum melihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas dan terbuka.
Kondisi tersebut memicu kritik keras dari pegiat anti korupsi asal Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini. Ia menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.
"Publik berhak curiga ketika sebuah kasus yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga belasan triliun rupiah setiap tahun justru seperti hilang ditelan bumi."
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada kekuatan besar yang tidak tersentuh hukum atau ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi," kata Akhmad Husaini kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut Akhmad, apabila dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tersebut benar terjadi selama bertahun-tahun, maka kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi atau wanprestasi kontrak, melainkan berpotensi menjadi kejahatan yang merampok uang negara secara sistematis.
"Ini bukan perkara receh. Yang dipersoalkan adalah pasokan batubara untuk pembangkit listrik nasional. Kalau benar kualitas batubara yang diterima tidak sesuai spesifikasi tetapi dibayar dengan harga yang seharusnya, maka yang dirugikan bukan hanya PLN, melainkan seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Akhmad mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kalau kasus lain dengan cepat diumumkan ke publik, tersangka ditampilkan, nilai kerugian negara dipublikasikan, lalu kenapa pada kasus ini justru senyap? Kejaksaan Agung harus menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pembiaran, pengawasan yang lemah, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan.
"Mustahil praktik seperti ini berlangsung bertahun-tahun jika sistem pengawasannya berjalan baik. Karena itu aparat penegak hukum jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang memberi jalan, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diduga mendapatkan manfaat dari praktik tersebut," katanya.
Akhmad juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan kebocoran anggaran negara. Oleh sebab itu, menurutnya, kasus dugaan manipulasi batubara PLN EPI menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut.
"Kalau pemerintah serius membersihkan sektor energi dari praktik mafia dan korupsi, maka kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai rakyat hanya disuguhi kasus-kasus besar di depan kamera, sementara kasus yang menyangkut kepentingan strategis nasional justru tidak jelas ujungnya," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Anti Korupsi mengungkap dugaan bahwa sebagian batubara yang dipasok ke PLN EPI memiliki kualitas sekitar 3.000 GAR, jauh di bawah spesifikasi kebutuhan boiler PLTU PLN yang berada pada kisaran 4.400 hingga 4.800 GAR.
Dengan kebutuhan batubara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada tahun 2023, koalisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi kualitas dan harga batubara tersebut mencapai sekitar Rp15 triliun per tahun. Jika berlangsung selama bertahun-tahun, nilainya disebut dapat menembus ratusan triliun rupiah.
Koalisi juga menyoroti sejumlah kontrak pasokan batubara bernilai besar yang berlangsung dalam jangka panjang dan diduga menjadi bagian dari praktik yang merugikan keuangan negara.
Bagi Akhmad, besarnya angka yang beredar di ruang publik sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih agresif.
"Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya keras kepada mereka yang lemah, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuatan modal dan akses kekuasaan. Kalau memang ada unsur pidana, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jika tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan kasus sebesar ini menggantung tanpa kepastian," tegasnya.
Ia pun mendesak Kejaksaan Agung segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika benar ada praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum," pungkas Akhmad.

