Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan satu tersangka baru yang diduga menjadi penghubung sekaligus operator lapangan dalam praktik pengaturan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Tersangka baru tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep diduga memiliki peran penting dalam mengatur proses perekrutan dan penempatan mitra MBG.
Menurut penyidik, Sony Sonjaya meminta Asep mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG. Dalam proses tersebut, Asep diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator guna mengetahui titik-titik dapur MBG yang masih kosong.
Tidak hanya itu, ia juga diduga ikut mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah lolos persetujuan justru dibatalkan.
Praktik tersebut diduga membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan akses istimewa dalam program yang sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
"Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup," kata Syarief dikutip Jumat (12/6/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari Asep kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan. Namun, Kejagung belum mengungkap jumlah uang yang diduga diberikan dalam transaksi tersebut.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan Asep semakin memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur dalam pengelolaan program MBG. Dengan masuknya nama baru ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi terjadi di tengah pelaksanaan program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengaturan dapur MBG dan aliran dana yang menyertainya.

