Jakarta, MI – Integritas lembaga pemeriksa keuangan negara kembali dipertanyakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli hasil audit yang melibatkan aparatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pengembangan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, terungkap adanya permintaan dana Rp1,6 miliar yang diduga disiapkan untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah.
Fakta tersebut mencuat dari penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK menduga uang miliaran rupiah itu menjadi "tiket" untuk mengubah hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan kebutuhan dana tersebut muncul dalam proses negosiasi antara pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga, dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani.
"Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (12/6/2026).
Menurut KPK, dana tersebut diduga diperuntukkan guna memengaruhi hasil audit yang sedang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Bahkan, penyidik menemukan adanya skema pendanaan yang telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Angga disebut mengusulkan agar dana dikumpulkan dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pagu anggaran pengadaan yang dikelola pemerintah daerah.
Usulan itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan hingga kedua pihak diduga mencapai kesepakatan mengenai besaran dana yang akan digunakan untuk mengondisikan hasil pemeriksaan auditor.
Lebih jauh, KPK mengendus adanya mekanisme perintah yang berjalan secara berjenjang dalam upaya memengaruhi hasil audit tersebut. Penyidik menduga instruksi berasal dari Bupati Muara Enim, Edison, yang kemudian diteruskan kepada Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim, Rusdi Hairullah.
Rusdi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim kemudian meminta Abi Nurwardani untuk menindaklanjuti proses yang berkaitan dengan audit BPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Dari OTT pertama, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Namun penyidikan tidak berhenti di situ. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT lanjutan yang menyasar sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan BPK RI. Pengembangan perkara tersebut membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam upaya mengintervensi hasil audit negara.
Lima tersangka baru kemudian ditetapkan, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Terungkapnya dugaan permintaan fee Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit menjadi pukulan serius bagi kredibilitas sistem pengawasan keuangan negara.
Jika temuan KPK terbukti di pengadilan, kasus ini tidak hanya menunjukkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hasil audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru diduga dapat diperjualbelikan demi kepentingan tertentu.

