Jakarta, MI - Penyelidikan dugaan kebocoran devisa dari sektor komoditas strategis mulai merambah jantung sistem keuangan. Setelah membidik perusahaan sawit, aparat penegak hukum kini mengarahkan sorotan kepada perbankan dengan memeriksa sejumlah bankir yang diduga mengetahui aliran dana ekspor milik salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia, Grup Salim.
Langkah tersebut menandai babak baru dalam investigasi dugaan manipulasi transaksi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang berpotensi merugikan negara melalui praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya atau under-invoicing.
Berdasarkan informasi yang beredar, aparat kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pejabat perbankan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait aktivitas keuangan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), salah satu produsen CPO terbesar di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup Salim.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada rekam jejak transaksi perdagangan internasional perusahaan, termasuk kemungkinan adanya skema penetapan harga ekspor yang lebih rendah dari nilai pasar.
Praktik under-invoicing sendiri kerap dikaitkan dengan upaya menyembunyikan keuntungan riil perusahaan, mengurangi kewajiban pajak, sekaligus berpotensi menahan devisa hasil ekspor agar tidak sepenuhnya masuk ke sistem keuangan nasional.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan, melainkan dapat menyeret isu yang lebih besar mengenai kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas unggulan.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Kejaksaan Agung mengungkap tengah menyelidiki 10 perusahaan sawit besar terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah PT Salim Ivomas Pratama termasuk dalam daftar perusahaan yang sedang diselidiki.
Meski demikian, pemanggilan pihak perbankan menunjukkan penyidik tidak lagi hanya menelusuri dokumen ekspor, tetapi juga mulai mengurai jalur pergerakan dana yang melintas di lembaga keuangan.
Hingga saat ini, status pemeriksaan terhadap staf Maybank masih sebatas pengumpulan keterangan. Belum ada penetapan tersangka maupun tuduhan hukum terhadap pihak bank maupun perusahaan sawit yang terkait.
Juru bicara Maybank Indonesia menyatakan perseroan berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih tidak memberikan komentar mengenai perkembangan penyelidikan. Manajemen PT Salim Ivomas Pratama juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Dalam laporan keuangan terakhir, eksposur kredit langsung Maybank Indonesia kepada PT Salim Ivomas Pratama tercatat sekitar Rp150 miliar. Nilai tersebut memang relatif kecil dibandingkan skala bisnis Grup Salim secara keseluruhan.
Namun, Maybank selama ini dikenal sebagai salah satu mitra perbankan yang menopang berbagai aktivitas keuangan dalam ekosistem bisnis grup tersebut.
Penyidik kini dilaporkan tengah mendalami berbagai fasilitas perbankan yang pernah diberikan kepada perusahaan sawit itu, termasuk skema pembiayaan dan penggunaan fasilitas kredit bergulir (revolving credit) untuk modal kerja.
Meski fasilitas tersebut disebut tidak dirancang khusus untuk pembiayaan ekspor, jaksa disebut sedang meneliti apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan transaksi yang kini menjadi fokus penyidikan.
Perkembangan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa investigasi dugaan kebocoran devisa sawit telah memasuki fase yang lebih dalam.
Tidak lagi berhenti pada angka-angka di dokumen ekspor, aparat kini mulai membongkar kemungkinan keterhubungan antara transaksi perdagangan internasional dan sistem pembiayaan perbankan yang menopangnya.
Ketika penyidik mulai menelusuri jejak uang hingga ke ruang-ruang bank, perkara ini berpotensi berkembang menjadi salah satu penyelidikan paling serius terkait tata kelola ekspor komoditas strategis dalam beberapa tahun terakhir.

