BREAKINGNEWS

Harta Raja Timah Mulai Dilucuti, Kejagung Sita Aset Triliunan Milik Aon

Harta Raja Timah Mulai Dilucuti, Kejagung Sita Aset Triliunan Milik Aon
Kejaksaan RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Setelah menjatuhkan hukuman berat dan tagihan uang pengganti mencapai Rp3,5 triliun, negara mulai bergerak memburu aset para aktor utama skandal korupsi timah terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyitaan sembilan bidang tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon serta Suwito Gunawan di Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat praktik tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Langkah penyitaan tersebut menjadi sinyal bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 tidak berhenti pada vonis penjara semata. Negara kini mulai mengejar kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sita eksekusi dilakukan pada 9 hingga 11 Juni 2026 terhadap sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.

Penyitaan pertama dilakukan pada 9 Juni 2026 terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan atas nama Tamron.

Sehari kemudian, Kejagung kembali menyita sejumlah aset bernilai besar milik Tamron dan Suwito Gunawan. Di antaranya lahan seluas 19.065 meter persegi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, serta lahan seluas 19.791 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Selain itu, turut disita tanah dan bangunan seluas 273 meter persegi atas nama Suwito Gunawan di Kelurahan Koba, serta lahan seluas 10.549 meter persegi milik Tamron di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.

Operasi penyitaan berlanjut pada 11 Juni 2026. Kejagung menyita lahan seluas 12.500 meter persegi atas nama Suwito Gunawan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Aset lain yang turut dieksekusi adalah tanah seluas 9.927 meter persegi milik Tamron di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.

"Terakhir, satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 9.927 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01132 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang," ujar Anang dikutip Jumat (12/6/2026).

Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terhadap Tamron alias Aon, sosok yang dikenal sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tamron secara signifikan. Jika sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hukumannya melonjak menjadi 18 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tamron juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 atau sekitar Rp3,5 triliun.

Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya negara menutup celah para koruptor yang selama ini masih bisa menikmati hasil kejahatan meski telah dijatuhi hukuman penjara.

Dengan mulai dilucutinya aset-aset strategis milik para terpidana, Kejagung mengirim pesan bahwa perburuan terhadap hasil korupsi tidak berhenti di ruang sidang, melainkan berlanjut hingga harta kekayaan pelaku benar-benar kembali ke negara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Harta Raja Timah Mulai Dilucuti, Kejagung Sita Aset Triliuna | Monitor Indonesia