Jakarta, MI – Persidangan kasus suap impor yang menyeret petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo membuka tabir dugaan praktik setoran rutin kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp91 miliar.
Fakta mengejutkan itu terungkap saat Direktur Blueray Cargo, John Field, memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, John mengaku tidak hanya menyalurkan uang suap sebagaimana tercantum dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp61 miliar.
Ia juga mengungkap adanya aliran dana lain sebesar Rp30 miliar yang disebut diberikan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Pengakuan itu muncul ketika kuasa hukum mempertanyakan selisih antara total uang yang pernah disebut John sebesar Rp91 miliar dengan nilai suap Rp61 miliar yang tercantum dalam dakwaan.
“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar. Rp5 miliar itu ke Pak Dedi,” ujar John dalam persidangan.
Menurut John, uang tersebut diberikan selama enam bulan berturut-turut dengan total mencapai Rp30 miliar. Ia mengaku saat itu tidak mengetahui secara pasti posisi Ahmad Dedi di lingkungan Bea Cukai.
Pemberian uang disebut tidak dilakukan secara langsung. John mengatakan dana tersebut diserahkan melalui seorang staf Ahmad Dedi yang bernama Alex.
“Ke stafnya,” kata John saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya.
Nama Ahmad Dedi sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah diperiksa KPK pada 8 Juni 2026. Usai menjalani pemeriksaan, ia terlihat bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Pengakuan John memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam proses kepabeanan tidak hanya melibatkan transaksi insidental, tetapi diduga berlangsung secara sistematis dengan pola pembayaran berkala.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Ketiganya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain uang, para terdakwa juga disebut memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Jaksa KPK menyebut suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo mendapat perlakuan khusus dan dapat lolos lebih cepat dari pengawasan kepabeanan.
“Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran dana dalam dakwaan antara lain Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Pemberian uang kepada para pejabat tersebut disebut berlangsung sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terbukanya dugaan aliran dana Rp91 miliar dalam persidangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai seberapa dalam praktik suap telah menggerogoti sistem pengawasan kepabeanan.
Jika pengakuan tersebut terbukti, kasus ini bukan lagi sekadar perkara suap impor, melainkan indikasi adanya jaringan perlindungan yang memungkinkan arus barang bernilai besar melintas dengan imbalan setoran miliaran rupiah.

