Jakarta, MI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru terseret pusaran dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini mengungkap dugaan permainan pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya mencapai Rp60 juta per unit. Ironisnya, proyek tersebut disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, namun tetap didorong untuk direalisasikan melalui serangkaian rekayasa pengadaan.
Penyidik mengungkap, pada awal 2025 AM yang mengendalikan PT YAT bertemu dengan LP, yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Pertemuan tersebut awalnya dikemas sebagai presentasi profil perusahaan untuk menjajaki peluang kerja sama proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dari pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik bernilai fantastis.
Meski PT YAT diketahui belum memenuhi persyaratan sebagai vendor, termasuk tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, AM diduga tetap melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mengamankan proyek tersebut.
Untuk mengatasi hambatan administratif, penyidik menduga AM kemudian berkolaborasi dengan AA melalui akuisisi PT ASE. Langkah itu diduga dilakukan untuk membuka jalan memenangkan proyek yang telah menjadi target sejak awal.
Tidak berhenti di situ, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan.
Nilai pengadaan disebut sengaja didorong mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Dugaan tersebut diperparah dengan adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan pihak internal BGN bersama tersangka.
Praktik tersebut diduga berujung pada pencairan pembayaran penuh kepada perusahaan meski pekerjaan belum sesuai ketentuan. Penyidik menemukan adanya manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menggambarkan seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi.
Faktanya, menurut hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan yang diadakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi terjadi dalam program yang membawa embel-embel peningkatan gizi masyarakat. Alih-alih fokus pada pemenuhan kebutuhan penerima manfaat, sebagian anggaran justru diduga diarahkan pada pengadaan yang sejak awal tidak sesuai kebutuhan dan sarat rekayasa.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, dengan ancaman pidana berat dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

