Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik perintangan penyidikan dalam skandal suap importasi barang dan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini kini tidak lagi sebatas menyoal suap, tetapi telah merambah pada dugaan upaya sistematis untuk mengganggu dan menghambat proses penegakan hukum.
Pada Jumat (12/6/2026), penyidik KPK memeriksa IHS atau Iskandar HP Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Iskandar dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik mendalami sejumlah informasi penting yang diduga berkaitan dengan upaya pengumpulan materi pemeriksaan dan informasi internal perkara yang berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
"Saksi IHS hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Budi.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa penyidik secara khusus menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya mengakses, mengumpulkan, hingga memanfaatkan informasi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat pihak tertentu yang berupaya membangun jaringan informasi di sekitar perkara guna memantau bahkan memengaruhi jalannya penyidikan KPK.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, Budi menegaskan penyidik masih mengumpulkan dan menguji seluruh alat bukti yang telah diperoleh.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh. Apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa dirinya dipanggil karena menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara suap tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," kata Iskandar.
Menurutnya, penyidik mengulik secara rinci seluruh aktivitas yang dilakukannya sejak menerima kuasa tersebut, termasuk berbagai urusan perusahaan di luar proses persidangan.
"Tadi dieksplor sampai pada ketika saudara mendapat kuasa dari John Field itu, apa yang saudara lakukan? Saya jawab bahwa saya mendampingi Blueray untuk menghadapi hal-hal di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain dari customer, PHK dan lain-lain," jelasnya.
Namun, bagian paling menarik dari pemeriksaan muncul ketika penyidik mendalami temuan dokumen yang diperoleh Iskandar saat menangani urusan nonlitigasi perusahaan tersebut.
Ia mengaku menemukan adanya bukti transfer dana yang kemudian menjadi perhatian serius penyidik KPK. Bahkan, penyidik meminta dokumen tersebut untuk segera diserahkan pada pemeriksaan lanjutan.
"Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada. Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi, bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu," ungkap Iskandar.
Meski enggan merinci nilai maupun pihak yang menerima transfer tersebut, pernyataan itu membuka babak baru dalam pengusutan perkara. Bukti aliran dana yang kini berada dalam radar KPK berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar.
Pemeriksaan Iskandar dilakukan di tengah pendalaman KPK terhadap dugaan perintangan penyidikan yang sebelumnya terendus dari hasil penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah. Dari barang bukti elektronik yang disita, penyidik menemukan sejumlah percakapan dan informasi yang mengindikasikan adanya upaya pengondisian saksi serta pengumpulan informasi terkait proses penyidikan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak yang secara aktif berusaha memantau, mengendalikan, bahkan mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Kini, fokus penyidik tidak hanya memburu para pelaku suap, tetapi juga menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam skenario penghalangan penyidikan. Jika terbukti memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor, para pihak yang mencoba mengganggu proses hukum dapat menghadapi ancaman pidana tersendiri yang tidak kalah berat dibanding perkara pokoknya.
Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, kasus suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai berpotensi berkembang menjadi skandal yang lebih besar, menyeret jaringan kepentingan yang selama ini diduga bergerak di balik layar untuk melindungi para pihak yang tersangkut perkara korupsi.

