Jakarta, MI – Skandal korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) semakin mencengangkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan rekayasa pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,1 triliun yang diduga sejak awal dirancang untuk menguras uang negara melalui praktik mark up harga, manipulasi dokumen, hingga pembayaran penuh terhadap barang yang kualitasnya tidak sesuai kontrak.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri diduga secara melawan hukum menggelembungkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan negara.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief, Jumat (12/6/2026).
Temuan ini mengindikasikan bahwa dugaan permainan tidak terjadi di akhir proyek, melainkan telah dimulai sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga nilai pengadaan membengkak dan nyaris menyentuh batas maksimal anggaran.
Harga motor listrik dalam dokumen pengadaan bahkan disebut mencapai sekitar Rp47 juta per unit. Angka tersebut kini menjadi sorotan karena diduga jauh dari harga yang wajar. “Sedang kami hitung secara pasti kerugian negaranya. Namun kami pastikan harga tersebut tidak wajar,” tegas Syarief.
Lebih mengejutkan lagi, meski barang yang disuplai diduga tidak memenuhi spesifikasi yang dijanjikan, perusahaan milik tersangka tetap menerima pembayaran proyek secara penuh.
Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima yang dijadikan dasar pencairan dana 100 persen.
“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” ungkap Syarief.
Dengan kata lain, negara diduga telah membayar lunas proyek bernilai raksasa tersebut, sementara kualitas barang yang diterima justru tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kejagung juga menemukan fakta bahwa spesifikasi motor listrik yang diserahkan mengalami penurunan kualitas atau downgrade. Motor yang diterima tidak sesuai dengan standar teknis maupun kebutuhan yang telah ditetapkan dalam proyek.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.
Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur, mulai dari penyusunan kebutuhan, penentuan harga, proses pengadaan, hingga pencairan anggaran.
Ironisnya, proyek yang dibiayai uang rakyat dan diklaim mendukung program strategis pemerintah itu justru menyisakan persoalan serius. Sebelumnya Kejagung mengungkap ribuan motor listrik hasil pengadaan tersebut ditemukan terbengkalai di kawasan Sentul dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pengadaan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pengadaan barang pemerintah. Di tengah upaya negara memenuhi kebutuhan gizi masyarakat melalui Program MBG, anggaran triliunan rupiah justru diduga menjadi bancakan melalui proyek yang sarat rekayasa.
Kejagung kini terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam pengondisian proyek, penyusunan harga, hingga pelolosan pembayaran penuh atas barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Andri Mulyono telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan nilai proyek mencapai Rp1,1 triliun, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar yang pernah menyeret Program Makan Bergizi Gratis ke pusaran dugaan korupsi.

