BREAKINGNEWS

Borok IFG Group: Rp396 M Piutang Terancam Macet, Direksi dan Komisaris Disorot Keras

Borok IFG Group: Rp396 M Piutang Terancam Macet, Direksi dan Komisaris Disorot Keras
IFG (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Skandal tata kelola di tubuh holding asuransi dan penjaminan milik negara kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sederet persoalan serius pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) beserta anak usahanya, mulai dari piutang premi ratusan miliar rupiah yang terancam tidak tertagih, kehilangan pendapatan negara, penerbitan polis yang tidak sesuai ketentuan, hingga lemahnya pengawasan direksi dan komisaris. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 56/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/09/2025 tertanggal 2 September 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (13/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan atas kinerja PT BPUI (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG, serta sejumlah entitas terkait dalam pengelolaan asuransi, penjaminan, penyertaan modal negara (PMN), dan pengalihan aset serta kewajiban eks Jiwasraya periode 2022 hingga Semester I 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyatakan pengelolaan pendapatan dan piutang premi pada PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo belum optimal serta berisiko menimbulkan kerugian besar.

"Hasil pemeriksaan atas pendapatan pada PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo menunjukkan permasalahan," tulis BPK dalam laporannya.

Temuan paling mencolok adalah adanya risiko piutang premi tidak tertagih sedikitnya Rp396.029.002.550,65. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR sebesar Rp19.229.020.594,11 akibat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program penjaminan.

BPK menemukan bahwa pendapatan premi PT Jasindo tidak didukung data yang lengkap, sementara implementasi sistem pembayaran melalui virtual account belum berjalan optimal. Dari pemeriksaan terhadap saldo piutang premi koasuransi, auditor menemukan selisih pencatatan puluhan miliar rupiah dengan sejumlah leader broker yang belum dapat dijelaskan secara memadai.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya piutang premi direct yang telah melewati masa pertanggungan senilai ratusan miliar rupiah namun belum berhasil ditagihkan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan buruknya manajemen penagihan.

"PT Jasindo berisiko piutang premi tidak tertagih sebesar Rp396.029.002.550,65 atas piutang koasuransi masuk dan premi direct yang telah habis masa pertanggungannya," tegas BPK.

Masalah lain juga ditemukan pada bisnis suretyship PT Askrindo. Auditor menyoroti penerbitan polis suretyship yang dilakukan sebelum pembayaran service charge diterima perusahaan. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan internal dan berpotensi menimbulkan risiko kehilangan pendapatan.

BPK mencatat saldo piutang suretyship PT Askrindo per 31 Desember 2023 sebesar Rp24,3 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. Selain itu, terdapat pemberian diskon tarif atas akseptasi KBG yang tidak didukung dokumen dan analisis memadai sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan perusahaan sebesar Rp2,6 miliar.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada program asuransi penugasan pemerintah yang dijalankan Jasindo. Berdasarkan audit BPK, tren loss ratio pada produk Jamkesmen dan Jamkestama menunjukkan kecenderungan tidak menguntungkan perusahaan.

Data BPK menunjukkan total premi yang diterima Jasindo sejak 2014 hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp2 triliun, sementara nilai klaim mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Loss ratio bahkan sempat menembus lebih dari 100 persen pada beberapa tahun tertentu, menunjukkan beban klaim yang nyaris menyamai atau bahkan melampaui pendapatan premi. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengelolaan risiko serta penetapan tarif yang tidak sebanding dengan eksposur klaim yang harus ditanggung perusahaan.

Pada sektor penjaminan KUR, auditor menemukan penyimpangan yang tidak kalah serius. PT Askrindo dan PT Jamkrindo diketahui masih menerima IJP atas debitur ASN yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan sebagai peserta penjaminan KUR.

Akibatnya, BPK mencatat potensi kehilangan pendapatan IJP atas status terjamin ASN sebesar Rp7,28 miliar pada PT Askrindo dan Rp11,94 miliar pada PT Jamkrindo. Bahkan Jamkrindo juga tercatat menerima kelebihan pembayaran IJP yang bukan menjadi haknya sebesar Rp11,41 miliar.

Audit BPK tidak hanya berhenti pada temuan angka. Lembaga auditor negara itu juga secara terang-terangan menyoroti lemahnya pengawasan dari jajaran komisaris, direksi, komite risiko, satuan pengawasan internal hingga pejabat operasional di masing-masing perusahaan.

Dalam PT Jasindo, BPK menyatakan Dewan Komisaris kurang optimal melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan premi direct, piutang premi, koasuransi masuk, serta program Jamkesmen dan Jamkestama. Direksi juga dinilai kurang cermat dalam menyusun SOP, mengendalikan piutang, mengelola risiko, hingga mengawasi pelaksanaan bisnis penugasan pemerintah.

Kondisi serupa ditemukan di PT Askrindo dan PT Jamkrindo. Auditor menilai sejumlah pejabat perusahaan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara memadai, lemah dalam pengawasan sistem, serta gagal memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata.

"Kalau BPK sudah menemukan indikasi ketidaktertiban, potensi kerugian, dan lemahnya tata kelola, maka Kejaksaan Agung maupun KPK harus masuk. Jangan dibiarkan menguap. Negara harus hadir menyelamatkan uang rakyat," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com.

Menurutnya, rentetan temuan tersebut menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan keuangan dan bisnis perusahaan pelat merah tersebut.

"BUMN mengelola aset negara. Jika ada dugaan penyimpangan, transparansi dan penindakan wajib dilakukan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan," tegasnya.

LHP BPK ini menjadi alarm keras bahwa persoalan di lingkungan holding asuransi dan penjaminan negara bukan sekadar masalah administrasi. Di balik angka-angka audit tersimpan potensi kerugian ratusan miliar rupiah, lemahnya pengendalian internal, serta tata kelola yang dinilai jauh dari prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi fondasi pengelolaan keuangan negara. 

Publik kini menunggu apakah temuan tersebut hanya berakhir sebagai dokumen audit, atau berlanjut menjadi pintu masuk penegakan akuntabilitas dan hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Borok IFG Group: Rp396 M Piutang Terancam Macet... | Monitor Indonesia