Jakarta, MI – Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang yang menyeret petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku telah menggelontorkan uang hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar. Sebab, angka yang diungkap dalam persidangan jauh melampaui nilai suap Rp61 miliar yang selama ini tercantum dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selisih Rp30 miliar itulah yang kemudian menjadi sorotan. Dalam persidangan, John secara terbuka menyebut uang tersebut diberikan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Saat dicecar kuasa hukumnya mengenai perbedaan angka antara dakwaan dan pengakuannya di persidangan, John menjelaskan bahwa terdapat aliran dana lain yang tidak masuk dalam konstruksi dakwaan.
“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar,” kata John di hadapan majelis hakim, Jumat (12/6/2026).
Ketika ditanya kepada siapa uang itu diberikan, John menjawab tegas.
“Rp5 miliar itu ke Pak Dedi,” ujarnya.
John mengungkapkan dana tersebut disalurkan secara bertahap selama enam bulan. Totalnya mencapai Rp30 miliar. Saat dipastikan kembali identitas penerima dana itu, John menegaskan bahwa sosok yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.
“Iya, Ahmad Dedi,” jawabnya.
Pengakuan tersebut menjadi babak baru yang berpotensi memperluas skandal dugaan suap di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasalnya, jika keterangan itu terbukti, maka terdapat aliran dana jumbo di luar nilai suap yang selama ini didakwakan KPK.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan praktik pengamanan dan pengurusan impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen.
Ketiganya diduga secara bersama-sama memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai guna melancarkan aktivitas impor perusahaan. Nilai suap yang termuat dalam dakwaan mencapai sekitar Rp61 miliar.
Namun pengakuan terbaru John Field membuka kemungkinan adanya aliran dana lain yang selama ini belum terungkap secara utuh. Keterangan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan penerima uang, pola setoran rutin, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari praktik pengurusan impor.
Sidang perkara ini masih terus bergulir. Publik kini menanti apakah pengakuan mengenai setoran Rp30 miliar kepada seorang ASN Bea Cukai akan ditindaklanjuti menjadi pendalaman baru oleh KPK, atau justru membuka tabir yang lebih besar terkait dugaan praktik korupsi sistematis di sektor kepabeanan.

