Jakarta, MI – Persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta membuka tabir praktik yang diduga melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sidang yang digelar Jumat (12/6/2026), terungkap pengakuan terdakwa Bos Blueray Cargo, John Field, mengenai pemberian uang yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Fakta persidangan mengungkap adanya kode-kode khusus yang digunakan untuk menandai penerima setoran. Kode "BC1" disebut merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, "BC2" kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, serta "BC3" kepada Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
Pengakuan tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum KPK mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field terkait aliran dana yang diduga mengalir secara rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
John Field membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.
Yang mengejutkan, setiap amplop berkode BC1 disebut berisi uang Rp3 miliar. Jika dikalkulasi selama tujuh bulan, total dana yang diduga dialokasikan untuk kode tersebut mencapai Rp21 miliar.
"Pemberian bulan Juli 2025 akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar," ujar jaksa dalam persidangan.
"Betul," jawab John Field.
Jaksa kemudian membacakan pola pemberian pada Agustus 2025 yang disebut memiliki skema serupa.
"Untuk bulan Agustus akumulasinya Rp8,95 miliar. BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar," kata jaksa.
"Betul," sahut John kembali.
Menurut jaksa, pola pembagian uang tersebut terus berlangsung pada September, Oktober, November, Desember 2025 hingga Januari 2026. Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan mekanisme setoran yang berjalan secara terstruktur dan berulang.
Ketika ditanya apakah pernah ada keluhan bahwa uang tidak sampai kepada pihak yang dituju, John menjawab singkat.
"Tidak pernah."
Jawaban itu menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan keyakinan terdakwa bahwa uang yang diberikan benar-benar sampai kepada pihak yang tercantum dalam kode penerima.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Ketiganya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam berbagai mata uang, terutama dolar Singapura, kepada sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan proses pengawasan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Persidangan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya di ruang sidang terungkap secara rinci dugaan adanya alokasi dana miliaran rupiah yang disebut-sebut ditujukan kepada pejabat tertinggi di institusi Bea dan Cukai. Pengakuan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi penelusuran lebih jauh mengenai dugaan praktik suap sistematis dalam pengurusan impor barang.
Sementara itu, Djaka Budhi Utama sebelumnya memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Terkait permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh fakta yang terungkap di pengadilan akan diuji lebih lanjut melalui pembuktian hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

