Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki babak yang lebih serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya memburu pelaku korupsi, tetapi juga mendalami dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses hukum atau obstruction of justice.
Dalam langkah tersebut, penyidik memeriksa pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black pada Kamis (11/6). Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan perintangan penyidikan, termasuk dokumen-dokumen tertentu dan keberadaan kontainer berisi onderdil kendaraan yang sempat digeledah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Heri dimintai klarifikasi terkait berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berhubungan dengannya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi Heri Black di Semarang serta area Pelabuhan Tanjung Emas. Salah satu fokus penggeledahan adalah sebuah kontainer yang berisi berbagai suku cadang kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Penggeledahan dilakukan di rumah yang bersangkutan dan juga di Pelabuhan Tanjung Emas. Salah satu objek yang digeledah adalah kontainer berisi berbagai sparepart kendaraan. Semua itu dikonfirmasi kepada saudara HS," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Namun sorotan penyidik tak berhenti pada kontainer tersebut. KPK juga menelusuri dugaan adanya pengumpulan data dan bahan tertentu yang diduga bertujuan menghambat jalannya penyidikan. Dugaan itu mengemuka setelah penyidik lebih dahulu memeriksa sejumlah staf yang bekerja untuk Heri Black.
Menurut Budi, informasi yang diperoleh penyidik mengindikasikan adanya aktivitas pengumpulan dokumen dan data yang diduga diarahkan untuk mempengaruhi atau mengganggu proses pengungkapan kasus korupsi di DJBC.
"Masih dalam satu rangkaian dengan HS, sebelumnya KPK juga telah memeriksa staf yang bersangkutan terkait informasi adanya pengumpulan bahan dan data yang diduga arahnya untuk menghambat penyidikan perkara ini," katanya.
Temuan-temuan tersebut kini tengah dianalisis penyidik untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa status kepemilikan kontainer yang sempat menjadi perhatian penyidik masih belum terang.
Berdasarkan keterangan awal, kontainer tersebut sebelumnya diurus oleh PT Blueray Cargo. Namun setelah perkara dugaan korupsi mencuat dan masuk penanganan KPK, pengurusannya disebut berpindah ke pihak lain yang kini sedang ditelusuri identitas dan perannya oleh penyidik.
"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," kata Taufik.
Di tengah pendalaman tersebut, Heri Black membantah memiliki hubungan dengan kontainer yang telah disita KPK. Ia juga menegaskan tidak mengenal Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Enggak, enggak kenal," ujar Heri singkat saat ditanya mengenai Orlando.
Pendalaman KPK terhadap dugaan perintangan penyidikan ini membuka kemungkinan munculnya pihak-pihak baru yang tidak hanya terkait perkara korupsi, tetapi juga diduga berupaya menghalangi penegakan hukum. Jika unsur obstruction of justice terbukti, ancaman pidana baru dapat menjerat mereka yang selama ini berada di balik layar kasus tersebut.

