Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus adanya dugaan upaya menghambat penyidikan dalam perkara korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Indikasi tersebut mengemuka setelah penyidik memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Iskandar tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara korupsi impor, tetapi juga menelusuri dugaan pengumpulan informasi dan materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
KPK kini tengah mengkaji hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan pihak-pihak tertentu memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” kata Budi.
Di sisi lain, usai menjalani pemeriksaan, Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik banyak menanyakan soal dugaan aliran dana dari perusahaan BlueRay Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Menurut Iskandar, penyidik secara khusus mengonfirmasi apakah dirinya mengetahui sosok tersebut dan apakah selama menangani urusan non-litigasi BlueRay Cargo pernah menemukan data terkait aliran dana kepada yang bersangkutan.
“Saya ditanya apakah kenal Ahmad Dedi. Saya jawab tidak kenal. Kemudian ditanya apakah selama menangani non-litigasi BlueRay ditemukan data yang mengarah kepada seseorang berinisial A. Saya jawab iya,” kata Iskandar.
Iskandar mengaku juga didesak untuk menjelaskan keberadaan bukti transfer yang diduga mengalir kepada sosok tersebut. Di hadapan penyidik, ia mengaku tidak dapat mengelak karena memang menemukan adanya dokumen yang menunjukkan transaksi tersebut.
“Ada bukti transfer uang? Saya harus menjawab jujur bahwa memang ada,” ungkapnya.
Temuan itu kini menjadi perhatian penyidik. Iskandar mengaku telah diminta membawa dokumen pendukung terkait bukti transfer tersebut dan berencana menyerahkannya kepada KPK pada pekan depan.
Jika bukti itu benar-benar diserahkan dan terverifikasi, maka perkara korupsi importasi di Bea Cukai berpotensi membuka babak baru. Bukan hanya soal dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga kemungkinan adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak serta menghalangi penegakan hukum yang sedang berjalan.

