BREAKINGNEWS

Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 T Mandek di Berkas, Halim Kalla Cs Belum Ditahan

Korupsi  PLTU 1 Kalbar Rp1,3 T Mandek di Berkas, Halim Kalla Cs Belum Ditahan
Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Berkas perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang menyeret Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa, Halim Kalla, hingga kini masih tertahan di tahap penyidikan. 

Yang menjadi sorotan publik, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun, adik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu bersama para tersangka lainnya belum juga ditahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum. Mengapa tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara fantastis belum ditahan, sementara dalam banyak perkara lain penahanan justru dilakukan sejak awal proses penyidikan?

"Belum ada penahanan," kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (13/6/2026).

Menurut Roberthus, penyidik masih melakukan perbaikan berkas perkara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas dengan status P-19 atau belum lengkap. Penyidik disebut tengah melengkapi petunjuk jaksa sebelum kembali mengirimkan berkas untuk diteliti.

Namun alasan administratif tersebut belum mampu meredam tanda tanya publik. Sebab, status tersangka terhadap Halim Kalla dan tiga pihak lainnya telah diumumkan, sementara proses hukum berjalan sejak lama tanpa adanya langkah penahanan yang lazim diterapkan dalam perkara korupsi bernilai besar.

Dalam kasus ini, Halim Kalla tidak sendiri. Kortastipidkor juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Direktur PT Bakti Resa Nusa berinisial RR, serta Direktur Utama PT Praba Indopersada Yohanes Liem sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, yang berlangsung sepanjang 2008 hingga 2018.

Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat untuk memenangkan perusahaan tertentu yang tidak memenuhi persyaratan lelang. Tidak hanya itu, pekerjaan proyek diduga dialihkan secara melawan hukum dan disertai pemberian imbalan tidak sah kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Akibat praktik tersebut, proyek strategis ketenagalistrikan yang dibiayai negara justru berakhir mangkrak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai US$64.410.523 dan Rp323.199.898.518. Dengan kurs Rp16.600 per dolar AS, total kerugian negara diperkirakan menyentuh angka Rp1,3 triliun.

Besarnya kerugian negara itu semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

Publik kini menunggu jawaban konkret dari Kortastipidkor Polri: mengapa Halim Kalla dan para tersangka lainnya belum ditahan, padahal status hukum mereka sudah jelas dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar?

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Mengapa Adik Jusuf Kallan Cs Belum Dipenjara? | Monitor Indonesia