BREAKINGNEWS

Kejati DKI Didesak Buka Nasib Kasus Korupsi PLTU Suralaya Rp219 M

Kejati DKI Didesak Buka Nasib Kasus Korupsi PLTU Suralaya Rp219 M
Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pengusutan dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 atau PLTU Suralaya senilai Rp219,2 miliar kembali menuai sorotan tajam. 

Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti sejak Februari 2026, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Aspidsus Nauli Rahim Siregar, maupun Kasi Penkum Dapot Dariarma belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait perkembangan penyidikan kasus yang diduga melibatkan praktik mark up anggaran proyek strategis di lingkungan PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Tak hanya itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo juga memilih bungkam ketika dimintai tanggapan mengenai perkembangan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai sikap diam aparat penegak hukum justru memperbesar kecurigaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara.

“Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Jangan sampai setelah penggeledahan besar-besaran dan penyitaan barang bukti, perkara kemudian tenggelam tanpa kejelasan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencitraan atau sekadar menghasilkan pemberitaan sesaat,” tegas Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Kurnia, langkah penggeledahan yang telah dilakukan penyidik semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, bukan justru berakhir dalam ketidakpastian.

“Kalau memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, segera umumkan progres penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan publik bertanya-tanya apakah kasus ini benar-benar ditangani atau justru mandek di tengah jalan,” ujarnya.

Kurnia menegaskan bahwa proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah yang menggunakan uang negara tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kasus seperti ini harus dibuka seterang-terangnya. Penyidik harus berani mengungkap siapa yang menikmati keuntungan dari dugaan mark up tersebut. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” katanya.

Sebelumnya, tim Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan pada Kamis, 26 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda, yakni kantor PT High Voltage Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, dan sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Saat itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariaman menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT High Voltage Technology dengan nilai kontrak mencapai Rp177.552.218.661 dari total pagu anggaran sebesar Rp219.204.394.976.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut disebut akan digunakan untuk membongkar konstruksi kasus dan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.

Namun hingga pertengahan Juni 2026, belum ada informasi resmi mengenai pihak yang telah diperiksa, calon tersangka yang dikantongi penyidik, maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat proyek tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah penggeledahan yang sempat menyedot perhatian itu benar-benar menjadi langkah awal membongkar dugaan korupsi di proyek PLTU Suralaya, atau hanya akan berakhir sebagai aksi penegakan hukum yang berhenti di tahap seremonial?

Kejati DKI Jakarta kini dituntut membuktikan komitmennya. Sebab, tanpa transparansi dan keberanian menuntaskan perkara hingga ke aktor utama, penggeledahan dan penyitaan barang bukti hanya akan dikenang sebagai headline sesaat yang tak pernah menghasilkan pertanggungjawaban hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejati DKI Didesak Buka Nasib Kasus Korupsi PLTU Suralaya | Monitor Indonesia