Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengencangkan upaya pemulihan kerugian negara dalam mega skandal korupsi tata niaga timah. Kali ini, giliran aset milik bos smelter Tamron alias Aon yang menjadi sasaran. Selama tiga hari berturut-turut, jaksa menyapu sembilan bidang tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perburuan aset hasil kejahatan korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan. Setelah para pelaku dijatuhi hukuman, negara kini bergerak mengejar sumber kekayaan yang diduga terkait dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,” kata Anang, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Anang, eksekusi berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026. Seluruh aset yang disita berada di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang.
Yang paling mencolok adalah dua bidang tanah raksasa di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan. Luas keduanya mencapai sekitar 3,35 juta meter persegi atau lebih dari 335 hektare. Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah bidang tanah lain yang tercatat atas nama Tamron maupun Suwito Gunawan.
Pada 9 Juni 2026, jaksa lebih dulu menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.
Sehari kemudian, penyitaan diperluas dengan mengamankan dua bidang tanah seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi di Desa Nangka.
Selain itu, turut disita tanah seluas 10.549 meter persegi di Kelurahan Simpang Perlang, 19.791 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, serta 19.065 meter persegi di Kelurahan Beluluk yang seluruhnya berada di Bangka Tengah. Jaksa juga menyita satu bidang tanah seluas 273 meter persegi di Kelurahan Koba yang tercatat atas nama Suwito Gunawan.
Operasi pemulihan aset berlanjut pada 11 Juni 2026 di Kota Pangkal Pinang. Di wilayah ini, Kejagung menyita dua bidang tanah masing-masing seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang dan 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih.
Anang menegaskan, seluruh tindakan sita eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara dalam perkara korupsi dan TPPU yang menjerat para pelaku dalam skandal tata niaga timah.
Langkah Kejagung ini menunjukkan fokus penegakan hukum tidak hanya menjebloskan pelaku ke penjara, tetapi juga memastikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat kembali menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara.
Dalam kasus timah yang disebut sebagai salah satu korupsi terbesar di Indonesia, perburuan aset kini menjadi medan tempur berikutnya setelah vonis dijatuhkan.

