BREAKINGNEWS

Dirjen Bea Cukai Diduga Menerima Uang Suap, Akankah Terseret?

Dirjen Bea Cukai Diduga Menerima Uang Suap, Akankah Terseret?
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (Foto: Istimewa)

Jakarta MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah yang disebut-sebut mengalir kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk sosok yang diberi kode BC1 dan diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa John Field, pemilik Blueray Cargo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan, Jaksa KPK Moch Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field yang memuat rincian pembagian uang kepada sejumlah pihak melalui kode-kode tertentu.

John membenarkan bahwa kode BC1 merujuk kepada Djaka Budi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, dan BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

Menurut pengakuan John, kode-kode tersebut diperkenalkan secara lisan oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC yang juga telah diproses hukum oleh KPK dalam perkara yang sama.

Jaksa kemudian mengurai dugaan pembagian uang yang berlangsung secara rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Untuk periode Juli 2025 saja, total dana yang disebut mencapai Rp8,2 miliar. Dari jumlah tersebut, BC1 diduga menerima Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sebesar Rp1 miliar.

Pola serupa berlanjut pada Agustus hingga Januari 2026. Dalam setiap bulan, total dana yang disebut mencapai sekitar Rp8,95 miliar, dengan alokasi yang sama, yakni Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

Jika akumulasi yang dibacakan jaksa tersebut dihitung, nilai yang diduga dialokasikan kepada kode BC1 selama tujuh bulan mencapai sekitar Rp21 miliar, sementara total keseluruhan dana yang disebut beredar dalam skema tersebut menembus lebih dari Rp60 miliar.

Dalam keterangannya, John Field mengaku meyakini uang tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai kode yang diberikan Orlando. Keyakinan itu muncul karena selama proses penyerahan dana tidak pernah ada komplain atau keluhan dari pihak yang disebut sebagai penerima.

Saat didalami jaksa, John menyatakan Orlando tidak pernah menyampaikan bahwa ada uang yang gagal diterima oleh pihak-pihak yang tercantum dalam kode tersebut. Karena itu, ia memahami seluruh dana yang diserahkan telah sampai kepada tujuan sebagaimana yang diinformasikan Orlando.

Meski demikian, pengakuan yang muncul dalam persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, sejumlah nama yang disebut dalam persidangan, termasuk pejabat Bea Cukai yang dikaitkan dengan kode BC1, BC2, dan BC3, masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan dan pembuktian hukum yang tengah berjalan di KPK.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dirjen Bea Cukai Diduga Menerima Uang Suap, Kapan Tersangka? | Monitor Indonesia